Memo Luqman Al – Bantuly

Juli 20, 2008

Khilafah Menaungi Semua Madzhab

Filed under: Dakwah — luqman81 @ 4:55 am
Tags:

Soal: Bolehkah Khilafah menjadi negara yang menganut mazhab tertentu atau mengadopsi hukum Islam di tengah-tengah masyarakat berdasarkan mazhab tertentu?

Jawab:Jawabannya, tentu tidak boleh. Mengapa? Pertama, karena Khilafah adalah negara bagi umat Islam di seluruh dunia, yang bisa menjadi wadah bagi mereka, dengan perbedaan latar belakang paham keagamaan dan politiknya. Karena itu, secara syar‘i, Khilafah didefinisikan sebagai kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia dalam rangka menerapkan Islam di dalam negeri dan mengemban Islam ke seluruh dunia. Khilafah juga akan menjadi pemersatu umat Islam dalam satu wadah. Dengan begitu, umat ini akan menjadi satu umat, satu negara, dan satu kepemimpinan. Dalam hal ini, Umar bin al-Khatthab pernah menyatakan:

]لاَ إِسْلاَمَ إِلاَّ بِالْجَمَاعَةِ وَلاَ جَمَاعَةً إِلاَّ بِالإِمَارَةِ وَلاَ إِمَارَةَ إِلاَّ بِالطَّاعَةِ[

Tidak ada Islam tanpa jamaah (kesatuan umat); tidak ada jamaah tanpa kepemimpinan (Khilafah); dan tidak ada kepemimpinan tanpa ketaatan.

Artinya, dengan adanya imârah (kepemimpinan Khalifah) itulah jamaah (persatuan dan kesatuan) kaum Muslim di seluruh dunia akan bisa diwujudkan. Nash al-Quran juga menyatakan:

]إِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاعْبُدُونِ[

Sesungguhnya umat kalian ini adalah umat yang satu dan Aku adalah Tuhan kalian, maka sembahlah Aku. (QS al-Anbiya' [21]: 92).

(lagi…)

Juli 16, 2008

Krisis Energi: Energi Indonesia Dikuasai Asing

Filed under: Buletin Al - Islam — luqman81 @ 5:08 pm
Tags:

[Edisi 414]. Begitu memilukan melihat realitas kondisi masyarakat Indonesia kini. Beban hidup terasa semakin berat bagi kebanyakan rakyat. Kebijakan demi kebijakan yang dilakukan penguasa menjadikan rakyat semakin melarat. Rakyat seolah tidak boleh istirahat sebentar saja untuk tidak dihimpit berbagai beban kehidupan tersebut.

Belum selesai dari hantaman badai kenaikan harga BBM, Pemerintah kemudian menaikkan harga bahan bakar lain seperti gas. Pemerintah sebelumnya berjanji tidak akan menaikkan harga gas. Namun, kini gas dengan volume 12 kg dicabut subsidinya oleh Pemerintah. Walhasil, harganya pun melambung tinggi. Kenaikan harga yang ada hanya meliputi kenaikan ongkos distribusi dan kelengkapannya, belum termasuk komponen harga gas sendiri yang sudah naik di tingkat internasional. Oleh karena itu, bisa jadi kenaikan harga gas jilid kedua tidak akan lama lagi.

Belum reda masalah BBM dan gas, kini berbagai wilayah di Indonesia kembali mengalami pemadaman listrik secara bergilir. Efek buruknya semakin serius. Di Jawa Tengah, jika kondisi demikian berkepanjangan, pemadaman listrik yang tidak terjadwal itu bisa membuat banyak pengusaha gulung tikar. Bagi industri tekstil, pemadaman listrik bergilir yang tidak terjadwal sangat merugikan. Dalam sehari, mereka bisa kehilangan puluhan hingga ratusan juta rupiah karena proses produksi terhenti tiba-tiba. (Kompas, 6/7/2008).

(lagi…)

Di Balik Mencuatnya Kembali Isu Terorisme

Filed under: Buletin Al - Islam — luqman81 @ 5:04 pm
Tags:

[Edisi 413]. Isu terorisme tampaknya merupakan isu tahunan. Pada Februari 2008, sebelum berkunjung ke Indonesia, Menteri Pertahanan Amerika Serikat (AS) Robert Gates datang ke Australia menghadiri forum konsultatif para menteri luar negeri dan menteri pertahanan Australia-AS (AUSMIN) yang membicarakan keinginan mereka untuk memperdalam keterlibatan Australia-AS secara luas dengan Indonesia, juga meningkatkan kesejahteraan dan kontra terorisme.

Awal Maret, Mas Slamet Kastari dinyatakan kabur dari Singapura. Interpol segera mengeluarkan kondisi ‘siaga merah’, yakni perintah penangkapan. Aparat Indonesia pun antusias menyambutnya (Republika, 3/3/08). Aneh, dalam kondisi pincang, dengan penjagaan ketat dan situasi penjara yang dijaga rapat, tiba-tiba Slamet Kastari diberitakan kabur. Prof. Clive Williams (Macquire University, Australia.) mengatakan, “Saya yakin dia (Kastari) akan mencoba untuk bisa tiba di Indonesia,” (Kompas, 3/3/08).

Dari sini makin jelas bahwa isu terorisme akan mencuat lagi di Indonesia dengan dalih Kastari. Betapa tidak. Singapura membiarkan Kastari lepas. Australia, lewat ‘ilmuwan’, memprovokasi Pemerintah Indonesia untuk terus menemukan bukti bahwa memang ada teroris di sini. Ingat, dari dulu Singapura dan Australia terus mengusung isu terorisme. Bahkan Lee Kuan Yew (Menteri Senior Singapura) yang pertama kali menuduh Indonesia sebagai sarang teroris. Realitas ini harus dibaca sebagai penciptaan opini oleh pihak asing, bahwa ada bahaya terorisme di Indonesia.

(lagi…)

NAMRU-2 Harus Dihentikan

Filed under: Buletin Al - Islam — luqman81 @ 5:03 pm
Tags:

[Edisi 412]. Dalam pekan-pekan terakhir ini status unit penelitian medis Angkatan Laut AS (Naval Medical Research Unit 2-Namru-2) akan diputuskan. Namru-2 dibuka pada 16 Januari 1970 berdasarkan MoU/kontrak kerjasama yang ditandatangani oleh Menkes RI saat itu, GA Siwabessy dengan Dubes AS saat itu, Francis Galbraith. MoU itulah yang dijadikan landasan hukum bagi Namru-2 tetap berada di Indonesia sekalipun tidak ada lagi wabah penyakit menular dan Indonesia tidak lagi membutuhkan bantuannya. MoU menyatakan bisa diperbaharui setiap 10 tahun. Setelah diperbaharui selama tiga periode, pada tahun 2000 MoU itu tidak diperbaharui.

Hanya saja, kerjasama itu diperpanjang bukan dengan memperbaharui MoU, tetapi menggunakan nota diplomatik. Yusron Ihza Mahendra menilai hal ini tidak layak. “Saya tidak tahu kenapa perpanjangannya dengan nota diplomatik. Apakah ada tekanan dari mereka (Amerika Serikat),” katanya.

Salah satu klausul MoU menjelaskan, kerjasama tersebut bertujuan untuk mencegah, mengawasi dan diagnosis berbagai penyakit menular di Indonesia (Okezone.com). Namun, Metrotvnews.com menulis bahwa Namru-2 didirikan untuk mengantisipasi infeksi penyakit tropis, seperti malaria saat Perang Vietnam tahun 70-an.

Untuk perannya itu, Namru-2 diberi banyak kelonggaran, termasuk kekebalan diplomatik untuk stafnya guna memasuki seluruh wilayah Indonesia. Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Deplu Edi Pratomo saat rapat kerja dengan Komisi I DPR menjelaskan, bahwa Namru-2 berada di bawah Kedubes AS dan stafnya mendapatkan kekebalan diplomatik. Padahal Namru-2 bukan bagian dari kegiatan diplomasi dan tidak melakukan aktivitas yang berhubungan dengan diplomasi. “Ini membuat aktivitas dan pergerakan personel Namru-2 menjadi sangat sulit diawasi. Orang dan barang bisa keluar masuk tanpa pengawasan,” (Antara News).

Mengapa AS begitu ngotot meminta agar ke-20 staf Namru-2 asal Amerika mendapatkan kekebalan diplomatik? Dari fakta itu, sangat mudah dipahami bahwa ada kepentingan strategis bagi AS atas keberadaan dan aktivitas Namru-2 di Indonesia.

Karena itu, sangat beralasan jika banyak pihak menilai Namru-2 juga melakukan kegiatan intelijen. Tentu saja bentuknya bukan nginteli orang, melainkan mengumpulkan data dan informasi tentang penyakit, terutama penyakit menular dan berbahaya, yang sangat penting bagi AS, khususnya militernya. Selama ini, Namru-2 dengan leluasa mendapatkan sampel virus dan penyakit menular karena rumah sakit-rumah sakit yang ada diinstruksikan untuk mengirimkannya ke Namru-2. Dengan itu tentu mudah bagi Namru-2 untuk mendapatkan peta penyakit di Indonesia dan informasi terkait. Dengan itu pula, spesimen virus dan penyakit menular berbahaya yang ada di Indonesia sudah mereka dapatkan. Selanjutnya spesimen itu diapakan, merekalah yang tahu. Kemungkinan dimanfaatkan untuk kepentingan senjata biologis tentu ada dan tidak bisa dikesampingkan.

Namru-2 Demi Kepentingan AS

Keberadaan Namru-2 di negeri ini selama 30 tahun lebih dirasa tidak memberikan manfaat bagi Indonesia. Bahkan Menkes Siti Fadilah Supari saat rapat kerja dengan Komisi I DPR 25/6, mengatakan, “Selama 30 tahun Namru berada di sini, kita tidak mendapatkan manfaat apa-apa.” Ia menambahkan, “Dipandang dari sisi manapun (kerjasama, red.) ini tidak berguna.” (Antara News, 26/6).

Panglima TNI Djoko Santoso mengatakan, laboratoriun Namru-2 berada di bawah koordinasi militer AS sehingga tentu saja operasinya ditujukan untuk kepentingan militer AS (Antara News, 26/6).

Kepala Litbang Depkes Triono Soendoro saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR (2/6/2008) juga mengatakan, “Mereka (Namru-2) enggan untuk mencari tahu prioritas permasalahan kesehatan di Indonesia sehingga topik penelitian lebih ke arah minat dan keperluan mereka sendiri.”

Menlu Hassan Wirajuda tahun 2004 juga menilai timpangnya manfaat Namru-2 yang lebih demi kepentingan AS. Hal itu ia sampaikan saat menggambarkan kasus wabah demam berdarah yang melanda Indonesia saat itu, dengan korban mencapai 29.643 orang, 408 orang di antaranya meninggal. Wabah ini menjadi bencana nasional dan dikategorikan sebagai kejadian luar biasa. Ketika berkorespondensi dengan Menko Polkam saat itu, yakni Susilo Bambang Yudhoyono, Menhan (alm.) Matori Abdul Djalil, dan Menkes Achmad Sujudi, dalam suratnya tanggal 25 Agustus 2004 bernomor 231/PO/VIII/2004/61/01, Hassan menulis “Sebagai infectious disease research and laboratory yang mempunyai misi prevention and control of infectious disease in Southeast Asia, kami tidak memperoleh informasi apapun tentang adanya hasil penelitian Namru-2 terhadap bencana nasional tersebut,” (Media Indonesia Online, 26/6).

Menkes kembali menegaskan hal itu saat rapat kerja dengan Komisi I DPR (25/06), “Kita hanya mendapatkan penelitian-penelitian kecil, sedangkan ketika kami meminta kerjasama dalam penelitian “tuberculosis” (TBC), mereka tidak mau karena tidak ada kepentingan untuk mereka,” ungkapnya.

Jadi, katanya, Namru-2 hanya melakukan penelitian untuk kepentingan militer AS, dan tidak untuk kepentingan Indonesia sebagai mitra yang sejajar dalam kerangka kerjasama yang telah disepakati sejak 1970 itu (Antara News, 25/6).

Kepentingan AS atas keberadaan Namru-2 di Indonesia bisa dikategorikan strategis atau bahkan berkaitan dengan kepentingan nasionalnya. Karenanya, kelanjutan Namru-2 menjadi salah satu agenda pembicaraan Presiden Bush saat bertemu Presiden SBY, November 2006 lalu. Kedatangan Menkes AS dan Panglima Armada Pasifik AL AS beberapa waktu lalu dalam waktu yang berdekatan diduga juga berkaitan dengan Namru-2. Kalau bukan kepentingan strategis, AS tentu tidak akan ngotot soal itu.

Karena itu, sangat masuk akal jika Namru-2 harus dihentikan. Menurut pandangan Deplu, yang disampaikan Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Deplu Edi Pratomo saat rapat kerja dengan Komisi I DPR 25/6, keberadaan Namru-2 di Indonesia berdasarkan perjanjian kerjasama tahun 1970 tidak sesuai dengan konvensi Wina Tahun 1961 yang diratifikasi Pemerintah dengan menerbitkan UU Nomor 1 Tahun 1982.

Sangat tepat jika Menkes tegas menolak keberadaan Namru-2. Hal yang sama juga disampaikan Dephan dan Panglima TNI. Bahkan sebenarnya penolakan terhadap Namru sudah muncul sejak 1998. Menhan/Pangab saat itu, Jenderal Wiranto, merekomendasikan agar kerjasama dengan Namru diakhiri (Antara News, 26/6).

Menlu Indonesia tahun 2000 Alwi Shihab bahkan sudah berkirim surat kepada Dubes AS untuk Indonesia saat itu, Mr, Robert S Gelbard. Dalam surat bertanggal 28 Januari 2000 itu, Alwi menegaskan Indonesia memutuskan untuk menghentikan Namru-2. Keberatan juga disampaikan oleh mantan Menlu Ali Alatas dalam surat bernomor 1241/PO/X/99/28/01 yang dikirimkan Ali Alatas kepada Presiden saat itu, BJ Habibie. Hal yang sama juga disampaikan Menlu Hassan Wirajuda dalam surat korespondensi dengan Menko Polkam saat itu, yakni Susilo Bambang Yudhoyono, Menhan (alm) Matori Abdul Djalil, dan Menkes Achmad Sujudi, dalam suratnya tanggal 25 Agustus 2004 bernomor 231/PO/VIII/2004/61/01.

Anehnya, justru pada pertemuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden AS George W Bush di Bogor, 20 November 2006, telah ditandatangani pernyataan bersama (joint statement) yang intinya melanjutkan kerjasama itu (Kompas.com, 26/06). Padahal Presiden kala itu jelas telah mengetahui berbagai keberatan terhadap Namru-2, setidaknya dari surat Menlu Hassan tahun 2004 itu.

DPR pun, meski sudah mendengar penjelasan Menkes, Menhan, Panglima TNI, Deplu dan Menristek–tidak memberikan sikap yang diharapkan. Komisi I DPR justru mengambangkan keputusan dengan mengeluarkan tiga opsi. Pertama: Namru-2 dihentikan (Diusung F-BPD, F-PKB, F-PKS, F-PAN). Kedua: operasional Namru-2 dihentikan, dilanjutkan dengan evaluasi bagi kepentingan nasional (Diusung F-PDIP, F-PDS dan Yusron Ihza Mahendra F-BPD). Ketiga: Namru-2 dievaluasi dan dilanjutkan dengan memasukkan syarat-syarat yang memenuhi aspek kepentingan nasional (Diusung F-PG, F-PD, dan Bagus Suryama F-PKS) (Kompas, 26/6). Andai Komisi I DPR bersuara bulat, Namru-2 harus dihentikan, sangat mungkin masalahnya menjadi lebih mudah.

Berlarut-larut dan terkesan begitu sulitnya memutuskan penghentian Namru-2, seolah semakin menguatkan dugaan bahwa Pemerintah, termasuk kalangan di DPR, tunduk pada tekanan asing (AS).

Sekarang masalahnya ada di tangan Presiden. Tentu dengan segenap alasan dan fakta yang ada, seharusnya Pemerintah (Presiden) tidak perlu ragu untuk segera menghentikan keberadaan Namru-2. Tinggal kita lihat saja buktinya.

Meneguhkan Sikap

Berbagai alasan yang masuk akal dan fakta yang ada seharusnya menguatkan sikap penolakan terhadap keberadaan Namru-2. Lebih dari itu, penghentian Namru itu juga sesuai dengan amanat Allah SWT:

]يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَتَّخِذُوْا بِطَانَةً مِنْ دُوْنِكُمْ لاَ يَأْلُوْنَكُمْ خَبَالاً وَدُّوْا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُوْرُهُمْ أَكْبَرُ[

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil teman kepercayaan kalian orang-orang yang di luar kalangan kalian (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemadaratan terhadap kalian. Mereka menyukai apa saja yang menyusahkan kalian. Telah nyata kebencian dari mulut mereka dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. (QS Ali Imran [3]: 118).

Ibn Katsir menjelaskan bahwa bithânah adalah orang-orang dekat yang mengetahui masalah dalam (lihat Tafsîr Ibn Katsîr). Ibn al-Jauzi menyatakan, yang dimaksud bithânah adalah ad-dukhalâ’ (orang-orang dalam) yang meneliti/menyelidiki urusannya dan memaparkannya (lihat Zâd al-Masîr). Penjelasan ini sangat sesuai dengan fakta Namru-2. Karenanya, sesuai dengan amanat Allah SWT, Namru-2 harus dihentikan.

Keberadaan Namru-2 juga berpotensi mendatangkan dharar (kemadaratan) bagi masyarakat dan negeri ini. Rasul saw. bersabda:

«لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ»

Tidak boleh mencelakakan diri sendiri dan orang lain (HR Malik, Ibn Majah, Ahmad, al-Baihaqi, al-Hakim).

Karena itu, wahai kaum Muslim, tidak sepantasnya ada di antara kita seorang penguasa atau pemerintah yang justru menjadikan orang kafir sebagai bithânah atau wali. Jika ada maka hendaklah kita mengingat firman Allah SWT:

]يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَتَّخِذُوْا الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ[

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi para pemimpin; sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Siapa saja di antara kalian mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberikan petunjuk kepada orang-orang zalim. (QS al-Maidah [5]: 51).

Wallâh a’lam bi ash-shawâb.

[Al Islam Edisi 412]

KOMENTAR:

KPK Tangkap Lagi Anggota DPR (Republika, 1/7/2008).

Wajar karena DPR adalah lembaga terkorup (berdasarkan survei ICW tahun 2005).

Mengurai Benang Kusut Korupsi

Filed under: Buletin Al - Islam — luqman81 @ 5:02 pm
Tags:

[Edisi 411] Indonesia memang ’surga’ para koruptor. Entah mengapa, tindakan haram korupsi seolah-olah telah menjadi ’kebiasaan’ sebagian pejabat kita. Korupsi sudah merajalela. Menurut Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Syamsa Ardisasmita, berbeda dengan penanganan kasus korupsi sebelumnya pada tahun 1999-2004, kasus korupsi lebih banyak terjadi di DPRD. Tercatat ada 23 kasus korupsi di KPK yang melibatkan anggota DPRD di berbagai provinsi. “Sekarang kebanyakan kasus korupsi melibatkan kepala daerah,” katanya.

Dari kebanyakan kasus yang ditangani KPK, 73 persen di antaranya adalah kasus korupsi yang terjadi pada proyek pengadaan barang dan jasa. Contoh kasus yang melibatkan kepala daerah: korupsi APBD dengan tersangka Walikota Medan Abdillah dan wakilnya Ramli Lubis; mantan Walikota Makassar Amiruddin Maula yang telah divonis 4 tahun dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam; Bupati (non aktif) Kutai Kartanegara Syaukani HR yang divonis 2,5 tahun penjara terkait 4 kasus korupsi dana APBD. (Persda-network, 1/4/2008)

Di departemen pelayanan publik, kasus korupsi juga banyak terungkap. KPK telah memukan indikasi korupsi di Bea Cukai. KPK menyatakan, empat pegawai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjungpriok, Jakarta Utara, diindikasi melakukan suap. Selain penyuapan, penggeledahan KPK bersama pihak Bea Cukai di KPU Bea Cukai Tanjungpriok mendapati modus baru suap: menggunakan kurir seperti satpam, tukang parkir, dan petugas kebersihan. Bahkan tempat ibadah pun menjadi lokasi para koruptor bertransaksi. (Liputan6 SCTV, 3/6/2008,).

Yang lebih mengerikan, para anggota dewan, yang seharusnya membuat aturan untuk ’meminimalisasi’ korupsi, justru dengan ’akal bulusnya’ mengotak-atik aturan untuk melegalkan korupsinya. Setelah sebelumnya menangkap tangan Al-Amin Nur Nasution, anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PPP, KPK juga menahan anggota Komisi IV DPR terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam alih fungsi lahan hutan, yakni anggota Fraksi Partai Demokrat, Sarjan Tahir. Mereka diduga terkait dengan dugaan menerima suap pengalihan fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Sarjan ditahan terkait kasus dugaan korupsi dalam alih fungsi hutan mangrove seluas 600 hektar untuk Pelabuhan Tanjung Api-api di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. (Detik.com, 3/5/2008).

Lebih mengerikan lagi, aparat penegak hukum, yang seharusnya menjadi ’pemburu’ koruptor, justru menjadi ’backing’ koruptor. Terungkapnya ’main mata’ aparat Kejaksaan Agung dengan Artalyta telah membongkar kebobrokan aparat penegak hukum di Indonesia. Kejasaan Agung sebagai departemen yang diberi amanah untuk memberantas gurita korupsi di negeri ini justru ’bermain-main’ perkara korupsi kelas kakap. Kita pun sudah tahu, keluarnya SP3 perampokan harta negara lewat BLBI yang dilakukan oleh Samsul Nursalim di BDNI ternyata ’buah karya’ aparat kejaksaan sendiri. Tidak tanggung-tanggung, jual beli perkara dan ’backing’ aparat ini melibatkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Untung Uji Santoso, dan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto. Ketiga orang itu disebut-sebut dalam rekaman telepon terdakwa Artalyta dengan petinggi kejaksaan. (Liputan6.com, 16/6/2008,). Sungguh ironis!

Akar Masalah

Gaji yang rendah kerap dituding sebagai penyebab utama merajalelanya korupsi di Indonesia. Namun, studi Bank Dunia membantah argumen tersebut. Deon Filmer (Bank Dunia) dan David L Lindauer (Wellesley College) dalam World Bank Working Paper No. 2226/2001 yang berjudul, “Does Indonesia Have a Low Pay Civil Service,” menunjukkan bahwa rata-rata pendapatan pegawai negeri 42% lebih tinggi dibandingkan dengan swasta. (Media Indonesia, 2/62001). Walhasil, gaji rendah yang selama ini dijadikan alasan semakin merajalelanya korupsi di Indonesia adalah tidak benar. Jika demikian, lalu apa penyebab korupsi?

Jika ditelesik lebih dalam, ada dua hal mendasar yang menjadi penyebab utama semakin merebaknya korupsi. Pertama: mental aparat yang bobrok. Menurut www.transparansi.or.id, terdapat banyak karakter bobrok yang menghinggapi para koruptor. Di antaranya sifat tamak. Sebagian besar para koruptor adalah orang yang sudah cukup kaya. Namun, karena ketamakannya, mereka masih berhasrat besar untuk memperkaya diri. Sifat tamak ini biasanya berpadu dengan moral yang kurang kuat dan gaya hidup yang konsumtif. Ujungnya, aparat cenderung mudah tergoda untuk melakukan korupsi.

Yang lebih mendasar lagi adalah tidak adanya iman Islam di dalam tubuh aparat. Jika seorang aparat telah memahami betul perbuatan korupsi itu haram maka kesadaran inilah yang akan menjadi self control bagi setiap individu untuk tidak berbuat melanggar hukum Allah. Sebab, melanggar hukum Allah, taruhannya sangat besar: azab neraka.

Kedua: kerusakan sistem politik dan pemerintahannya. Kerusakan sistem inilah yang memberikan banyak peluang kepada aparatur Pemerintah maupun rakyatnya untuk beramai-ramai melakukan korupsi. Peraturan perundang-undangan korupsi yang ada justru diindikasi ’mempermudah’ timbulnya korupsi karena hanya menguntungkan kroni penguasa; kualitas peraturan yang kurang memadai, peraturan yang kurang disosialisasikan, sanksi yang terlalu ringan, penerapan sanksi yang tidak konsisten dan pandang bulu, serta lemahnya bidang evaluasi dan revisi peraturan perundang-undangan. (Transparansi.or.id)

Selain itu, menurut Sekretaris Jenderal KPK, M Syamsa Ardisasmita, saat ini kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, khususnya yang ditangani oleh KPK, lebih banyak mengusut kepala daerah. Salah satu faktor penyebabnya adalah mahalnya biaya politik untuk menjadi kepala daerah pada proses Pilkada. “Potensinya lewat Pilkada. Karena butuh political cost (biaya politik) tinggi,” kata Syamsa, di KPK. (Persda-network, 1/4/2008).

Mahalnya biaya politik ini memicu para gubernur, bupati, walikota bahkan bisa jadi presiden akan bekerja keras untuk ’mengembalikan’ modal politiknya yang selama kampanye telah dikeluarkan. Bukan hanya modalnya, ’keuntungan’ tentu akan diburu juga. Jika sudah demikian, para pejabat publik secara umum akan sangat kecil kemungkinannya memikirkan kesejahteraan rakyat. Mereka hanya akan memikirkan bagaimana mengembalikan modal dan keuntungan politik berikut modal tambahan untuk maju ke pentas pemilihan kepala daerah ataupun presiden berikutnya.

Walhasil, sistem politik dan pemerintahan yang ada saat ini memang telah memacu percepatan terjadinya korupsi.

Cara Islam Memberantas Korupsi

Sistem pencegahan korupsi dalam Islam terbangun dalam sebuah sistem sangat sederhana sehingga sangat efektif. Salah satunya, sebagaimana disitilahkan dalam wacana hukum sekarang, dengan sistem pembuktian terbalik.

Pemberantasan korupsi dengan sistem pembuktian terbalik telah dilaksanakan oleh Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. Ketika itu, Abu Hurairah r.a. diangkat menjadi wali (gubernur). Beliau menabung banyak harta dari sumber-sumber yang halal. Mendapatkan informasi tentang hal itu, Amirul Mukminin Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. memanggil sang Gubernur ke Ibukota Negara Khilafah, Madinah. Sesampai di Kota Madinah al-Munawwarah, Khalifah Umar ra. berkata kepada sang Gubernur, “Hai musuh Allah dan musuh Kitab-Nya! Bukankah engkau telah mencuri harta Allah?”

Gubernur Abu Hurairah ra. Menjawab, ”Amirul Mukminin, aku bukan musuh Allah dan bukan pula musuh Kitab-Nya. Aku justru musuh siapa saja yang memusuhi keduanya. Aku bukanlah orang yang mencuri harta Allah.”

Khalifah Umar ra. bertanya kepadanya, ”Lalu dari mana engkau mengumpulkan harta sebesar 10.000 dinar itu?”

Abu Hurairah ra. Menjawab, ”Dari untaku yang berkembang pesat dan dari sejumlah pemberian yang berturut-turut datangnya.”

Khalifah Umar ra. berkata, ”Serahkan hartamu itu ke Baitul Mal kaum Muslim.”

Abu Hurairah ra. segera memberikannya kepada Khalifah Umar ra. Beliau lalu mengangkat kedua tangannya ke langit sambil berkata lirih, ”Ya Allah, ampunilah Amirul Mukminin.”

Riwayat di atas menjelaskan beberapa hal. Pertama: harta negara dalam sistem Khilafah pada hakikatnya adalah harta Allah SWT yang diamanatkan kepada para pejabat untuk dijaga dan tidak boleh diambil secara tidak haq. Tindakan mengambil harta negara secara tidak haq adalah tindakan curang yang oleh Khalifah Umar ra. diibaratkan dengan mencuri harta Allah untuk lebih menegaskan keharamannya.

Kedua: pejabat yang mengambil harta negara secara tidak haq, oleh Khalifah Umar ra., dicap sebagai musuh Allah dan Kitab-Nya. Sebab, mereka berarti tidak menghiraukan lagi larangan Allah SWT. Allah SWT tidak mengizinkan hal itu:

Siapa saja yang berbuat curang, maka pada Hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu. (QS Ali Imran [3]: 161).

Ketiga: Khalifah sebagai kepala negara harus menjaga pejabat bawahannya jangan sampai ada yang melakukan tindakan curang alias korupsi. Untuk menjaga hal ini, Khalifah Umar ra. membuat prosedur: siapa saja pejabat gubernur maupun walikota yang diangkatnya akan dihitung terlebih dulu jumlah kekayaan pribadinya sebelum diangkat, lalu dihitung lagi saat dia diberhentikan. Jika terdapat indikasi jumlah tambahan harta yang tidak wajar maka beliau menyita kelebihan yang tidak wajar itu atau membagi dua, separuhnya diserahkan kepada Baitul Mal.

Wahai Kaum Muslim:

Bukankah sudah terlihat begitu nyata, bahwa kerusakan telah merajalela dalam sistem dan orang (pejabat negara)? Kerusakan inilah yang kemudian memacu terjadinya korupsi, yang berujung pada kesengsaraan rakyat. Jika sistem dan orangnya saat ini telah terbukti menyengsarakan rakyat, apakah kita akan membiarkan sistem dan orangnya tetap memimpin negeri ini? Bukankah sudah saatnya kita menggantinya dengan sistem dan orang yang baik, sistem Islam dalam bingkai Daulah Khilafah serta orang-orang yang berkepribadian islami yang senantiasa memegang amanah? Bukankah saatnya Indonesia kita berubah menjadi lebih baik? []

KOMENTAR:

Eep Saefullah Fatah: Dalam kurun 3 tahun Indonesia telah melaksanakan 320 kali Pilkada (tiga hari sekali) (Kompas, 24/6/2008).

Demokrasi memang rumit, boros biaya, sarat konflik, dan sering melahirkan para pemimpin yang korup dan tidak memihak rakyat.

Kekuatan Asing Di Balik Kelompok Pro Ahmadiyah?

Filed under: Buletin Al - Islam — luqman81 @ 5:01 pm
Tags:

Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri telah dikeluarkan. Banyak pihak yang tidak puas. Pada satu sisi, para pendukung Ahmadiyah merasa SKB telah membatasi hak warga Ahmadiyah. Pada sisi lain, mayoritas umat Islam melihat SKB belum menyelesaikan masalah. Karenanya, tuntutan pembubaran Ahmadiyah pun tetap bergema dimana-mana.

Kekuatan Asing Bermain

Hal yang penting untuk dicatat adalah adanya sinyalemen bahwa para pendukung Ahmadiyah didukung oleh negara asing. Tidak tanggung-tanggung, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid menengarai adanya agenda asing dalam aksi kekeraan di Monas. Alasannya, ada kedutaan besar (kedubes) asing yang turut berkomentar dalam insiden Monas (ANTV, 9/6/08).

Pengamat intelijen, Soeripto, juga mengatakan, “Ada usaha untuk membuat citra kekerasan pada umat Islam atau violent behavior. Citra (image) itulah yang kini sedang dimunculkan. Usaha-usaha seperti ini tidak tertutup kemungkinan dilakukan oleh intelijen asing.” (Hidayatullah.com, 6/6/2008).

Memang, ada beberapa indikasi yang perlu dicermati terkait masalah ini. Pertama : Sesaat setelah terjadinya Insiden Monas, serta-merta pemerintahan Amerika Serikat (AS) bereaksi. Dua hari pasca insiden, Kedutaan Besar AS di Indonesia mengeluarkan siaran pers yang mengutuk aksi kekerasan oleh FPI. AS menilai, aksi itu berdampak serius bagi kebebasan beragama dan dapat menimbulkan masalah keamanan. “This type of violent behavior has serious repercussions for freedom of religion and association in Indonesia, and raises security concerns (Bentuk kebiasaan kekerasan ini memiliki dampak serius bagi kebebasan beragama dan persatuan di Indonesia),” tulisnya. “We urge the Government of Indonesia to continue to uphold freedom of religion for all its citizens as enshrined in the Indonesian Constitution (Kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk terus membela kebebasan beragama bagi semua warga negara sebagaimana yang termaktub dalam konstitusi Indonesia,” tambahnya (The Jakarta Post, 3/6/2008).

Secara politis, pernyataan resmi pemerintah AS tersebut jelas menunjukkan adanya campur tangan terhadap urusan dalam negeri Indonesia. Tidak ada warga negara AS yang terluka. Kejadiannya pun tidak terkait dengan mereka. Lalu mengapa secara sigap mereka mengutuk pelaku dan mendesak Pemerintah Indonesia? Karenanya, wajar jika pernyataan Kedubes AS itu dinilai anggota Fraksi PKS di DPR, Soeripto, sebagai bentuk campur tangan AS terhadap masalah dalam negeri.

Kedua : Pihak AS pun melakukan kunjungan langsung dan memberikan bantuan kepada korban luka insiden Monas. Ketua Usaha Kedutaan Besar AS untuk Indonesia, John Heffern, menjenguk korban luka Insiden Monas dari Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di RSPAD Gatot Subroto pada 6 Juni 2008. Kunjungan pejabat Kedubes AS ini seakan ingin menggambarkan betapa luar biasanya Insiden Monas tersebut.

Muncul pertanyaan, mengapa ketika terjadi bentrokan fisik antara kedua kubu akibat kisruh Pilkada di Maluku Utara, AS tidak mengeluarkan siaran pers atau menjenguk? Bukankah sama-sama terdapat luka dan terjadi aksi kekerasan? Ketika kampus Unas diserbu, bukankah banyak yang luka dan kampus hancur? Mengapa tidak melakukan tindakan serupa? Bukankah sama-sama tindak kekerasan? Mengapa hanya terhadap Insiden Monas saja kutukan, desakan dan kunjungan itu dilakukan? Ada apa sebenarnya? Bukankah hal ini justru meneguhkan bahwa memang ada hubungan antara AS dengan AKKBB?

Ketiga : pihak-pihak pendukung Ahmadiyah selalu saja berupaya untuk menginternasionalisasi kasus Ahmadiyah. Sebagai contoh, aktivis AKKBB yang juga panitia apel di Monas 1 Juni 2008, Anick, mengatakan pihaknya telah mendorong Ahmadiyah untuk mengajukan suaka politik untuk mengantisipasi pelarangan aktivitas mereka. Sebab, mereka seolah diusir dari negeri sendiri karena dianggap berbeda (Detik.com, 7/1/2008). Lalu pasca keluarnya SKB, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pendukung Ahmadiyah yang tergabung dalam Human Right Working Group melaporkan SKB Ahmadiyah dalam sidang pleno ke-8 Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB) di Jenewa (Koran Tempo,11/6/08).

Langkah-langkah demikian menggambarkan beberapa hal, yakni: (1) para pendukung Ahmadiyah ’melapor’ kepada tuannya di PBB. Padahal sudah menjadi rahasia umum bahwa PBB dikuasai oleh negara-negara besar pimpinan AS; (2) mengundang pihak PBB untuk memberi tekanan kepada Indonesia untuk melindungi Ahmadiyah dengan dalih kebebasan beragama. Padahal para tokoh dan ulama di Indonesia telah berulang-ulang menegaskan bahwa kasus Ahmadiyah bukanlah persoalan kebebasan beragama, melainkan penodaan/penistaan Islam; (3) menakut-nakuti Pemerintah Indonesia dengan adanya upaya internasionalisasi tersebut. Dengan demikian, muncul pertanyaan untuk kepentingan siapa sebenarnya langkah-langkah tersebut dilakukan, untuk Indonesia ataukah untuk asing dan kompradornya?

Keempat : ada upaya untuk menjadikan Pemerintah berhadap-hadapan dengan apa yang mereka sebut kelompok-kelompok ’Islam radikal’. Padahal Insiden Monas hanyalah melibatkan pihak tertentu. Dengan upaya pukul rata tersebut menjadi jelas bahwa yang diharapkan adalah Pemerintah bersikap keras terhadap kelompok-kelompok yang disebut ’Islam radikal’, yang secara faktual merekalah yang mendukung disahkannya Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi Pornoaksi (RUU APP); mendukung fatwa MUI tentang haramnya sekularisme, pluralisme dan liberalisme; dan memperjuangkan syariah untuk menyelamatkan Indonesia sesuai hasil Kongres Umat Islam Indonesia ke-4 (KUII-IV) tahun 2004.

Bukankah ini telah keluar dari konteks Insiden Monas? Bukankah ini upaya menggunakan tangan Pemerintah untuk menghabisi umat Islam yang ingin menjalankan syariahnya secara konsekuen? Bukankah sikap demikian justru membahayakan kehidupan bersama?

Kelima : diduga di antara para tokoh pendukung Ahmadiyah didukung asing. Misalnya, Goenawan Muhammad pernah mendapatkan penghargaan Dan David Prize yang diselenggarakan Universitas Tel Aviv (TAU), Israel, pada 21 Mei 2006 (www.dandavidprize.org). Di antara tokoh para pendukung Ahmadiyah juga ada yang beberapa kali ke Israel. Ada juga yang mendapatkan penghargaan dari Shimon Perez Insitute.

Lebih dari itu, Tokoh Betawi, Ridwan Saidi mengatakan, ”Saya punya data, LSM berkedok pejuang demokrasi dan HAM menerima dana asing. Mereka harus diusut. Insiden Monas itu festival intelijen dengan LSM-LSM yang dibiayai asing.” (Rakyat Merdeka, 16/6/08).

Mayjen (purn.) TNI Zacky A Makarim, mantan Direktur Badan Intelijen Strategis, juga mengungkapkan, ”Saya yakin sekali, bantuan Jaksa Agung AS kepada Jaksa Agung RI tujuannya untuk kepentingan penegakkan hukum di Indonesia, money laundering, terorisme, juga soal Ahmadiyah. Momentum 1 Juni dimanfatkan kelompok pembela Ahmadiyah yang dibekingi asing untuk memecah-belah bangsa dengan dalih mempertahankan Pancasila.” (Rakyat Merdeka,17/6/08).

Kerjasama Kafir dan Munafik

Dari paparan di atas, ada beberapa hal yang harus senantiasa diwaspadai oleh umat Islam. Tiga di antaranya yang terpenting adalah : Pertama, keterlibatan pihak asing yang notabene kafir. Orang-orang kafir, sebagaimana saat ini ditunjukkan oleh kekuatan asing pimpinan AS, akan selalu berupaya menghancurkan Islam dengan berbagai cara; di antaranya dengan merusak akidah Islam. Proyek liberalisasi agama yang dimotori oleh kelompok liberal di Indonesia sejak beberapa tahun lalu, yang didukung penuh oleh asing, adalah salah satu upaya mereka. Diopinikanlah paham kebebasan beragama, termasuk kebebasan menodai agama (Islam), oleh kelompok liberal. Tidak aneh, kelompok liberal dan asing berkepentingan untuk membela dan mempertahankan Ahmadiyah, misalnya, yang memang menjadi salah satu alat mereka untuk menghancurkan akidah Islam dan memurtadkan umat Islam. Allah SWT berfirman:

]وَلاَ يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّى يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا[

"Orang-orang kafir tidak henti-hentinya berusaha memerangi kalian hingga mereka berhasil mengeluarkan kalian dari agama kalian—jika saja mereka mampu ." (QS al-Baqarah [2]: 217)

Kedua, adanya koalisi (kerjasama) kaum munafik (dalam hal ini para komprador/kaki tangan asing, khususnya kelompok liberal) dengan kaum kafir (pihak asing) untuk menghancurkan Islam. Kerjasama semacam ini bukanlah hal baru. Empat belas abad lalu Allah SWT telah mengisyaratkan bahwa di antara karakter munafik adalah menjadikan orang-orang kafir sebagai kawan, pelindung bahkan ’tuan’ mereka. Allah SWT berfirman:

]الَّذِينَ يَتَّخِذُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ[

"(Orang-orang munafik itu) ialah mereka yang mengambil orang-orang kafir sebagai teman-teman penolong dengan meninggalkan orang-orang Mukmin." (QS an-Nisa’ [4]: 139)

Ketiga, adanya upaya pecah-belah umat Islam. Ini juga akan selalu dilakukan oleh kaum munafik, juga orang-orang kafir. Pada zaman Rasulullah saw., Abdullah bin Ubay, gembong munafik yang sangat mendendam terhadap Nabi Muhammad saw., misalnya, pernah menyulut fitnah di tengah-tengah umat Islam dalam kasus hadits al-ifki (berita bohong) yang menimpa Ummul Mukminin Siti Aisyah ra. Saat itu hampir saja terjadi fitnah dan perpecahan di kalangan umat Islam seandainya Allah tidak mengingatkan Rasulullah saw. tentang kebohongan yang disebarkan oleh kaum munafik (lihat: QS an-Nur [24]: 11-18)

Dalam peristiwa lain, upaya pecah-belah pernah dilakukan orang kafir (Yahudi). Suatu ketika, seorang Yahudi bernama Syash bin Qais lewat di hadapan orang-orang Aus dan Khazraj yang saat itu tengah bercakap-cakap. Yahudi tersebut merasa benci melihat keakraban mereka. Lalu Yahudi tersebut menyuruh seseorang untuk turut terlibat di dalam percakapan mereka, seraya membangkit-bangkitkan cerita Jahiliah pada masa Perang Buats (yang melibatkan Aus dan Khajraj). Orang-orang Aus dan Khazraj pun terprovokasi. Aus bin Qaizhi dari kabilah Aus dan Jabbar bin Sakhr dari kabilah Khazraj akhirnya saling mencaci-maki satu sama lain hingga nyaris terjadi baku hantam dengan pedang terhunus. Berita itu sampai kepada Rasulullah saw. Beliau kemudian menghampiri mereka seraya menasihati mereka akan makna ukhuwah islamiyah. Seketika mereka pun sadar, bahwa mereka telah tergoda setan dan terperdaya musuh. Lalu mereka pun menurunkan senjatanya, berpelukan dan bertangisan. Tidak berselang lama, turunlah firman Allah SWT:

]وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا[

"Berpegang teguhlah kalian semuanya pada tali (agama) Allah dan janganlah bercerai-berai." (QS Ali Imran [3]: 103)

Walhasil, sudah saatnya umat Islam selalu waspada terhadap pihak asing yang notabene kafir, juga kalangan munafik yang menjadi komprador (antek) mereka, yang tidak pernah berhenti memerangi Islam dan kaum Muslim. Karena itu, untuk menghadapinya, persatuan seluruh komponen umat Islam wajib dan perlu.

[Al Islam Edisi 410/Tahun XV]

Komentar:

ICG: Fundamentalisme (termasuk Hizbut Tahrir) mengancam Papua (The Jakarta Pos, 17/6/2006).

Ingat! Asinglah yang ingin ciptakan disintegrasi NKRI, termasuk melepaskan Papua. Upaya inilah yang justru selalu dibongkar Hizbut Tahrir.

Tema: Rubric. Blog pada WordPress.com.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.