Memo Luqman Al – Bantuly

Juli 20, 2008

Khilafah Menaungi Semua Madzhab

Diarsipkan di bawah: Dakwah — luqman81 @ 4:55 am
Tags:

Soal: Bolehkah Khilafah menjadi negara yang menganut mazhab tertentu atau mengadopsi hukum Islam di tengah-tengah masyarakat berdasarkan mazhab tertentu?

Jawab:Jawabannya, tentu tidak boleh. Mengapa? Pertama, karena Khilafah adalah negara bagi umat Islam di seluruh dunia, yang bisa menjadi wadah bagi mereka, dengan perbedaan latar belakang paham keagamaan dan politiknya. Karena itu, secara syar‘i, Khilafah didefinisikan sebagai kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia dalam rangka menerapkan Islam di dalam negeri dan mengemban Islam ke seluruh dunia. Khilafah juga akan menjadi pemersatu umat Islam dalam satu wadah. Dengan begitu, umat ini akan menjadi satu umat, satu negara, dan satu kepemimpinan. Dalam hal ini, Umar bin al-Khatthab pernah menyatakan:

]لاَ إِسْلاَمَ إِلاَّ بِالْجَمَاعَةِ وَلاَ جَمَاعَةً إِلاَّ بِالإِمَارَةِ وَلاَ إِمَارَةَ إِلاَّ بِالطَّاعَةِ[

Tidak ada Islam tanpa jamaah (kesatuan umat); tidak ada jamaah tanpa kepemimpinan (Khilafah); dan tidak ada kepemimpinan tanpa ketaatan.

Artinya, dengan adanya imârah (kepemimpinan Khalifah) itulah jamaah (persatuan dan kesatuan) kaum Muslim di seluruh dunia akan bisa diwujudkan. Nash al-Quran juga menyatakan:

]إِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاعْبُدُونِ[

Sesungguhnya umat kalian ini adalah umat yang satu dan Aku adalah Tuhan kalian, maka sembahlah Aku. (QS al-Anbiya' [21]: 92).

(lagi…)

Juli 16, 2008

Krisis Energi: Energi Indonesia Dikuasai Asing

Diarsipkan di bawah: Buletin Al - Islam — luqman81 @ 5:08 pm
Tags:

[Edisi 414]. Begitu memilukan melihat realitas kondisi masyarakat Indonesia kini. Beban hidup terasa semakin berat bagi kebanyakan rakyat. Kebijakan demi kebijakan yang dilakukan penguasa menjadikan rakyat semakin melarat. Rakyat seolah tidak boleh istirahat sebentar saja untuk tidak dihimpit berbagai beban kehidupan tersebut.

Belum selesai dari hantaman badai kenaikan harga BBM, Pemerintah kemudian menaikkan harga bahan bakar lain seperti gas. Pemerintah sebelumnya berjanji tidak akan menaikkan harga gas. Namun, kini gas dengan volume 12 kg dicabut subsidinya oleh Pemerintah. Walhasil, harganya pun melambung tinggi. Kenaikan harga yang ada hanya meliputi kenaikan ongkos distribusi dan kelengkapannya, belum termasuk komponen harga gas sendiri yang sudah naik di tingkat internasional. Oleh karena itu, bisa jadi kenaikan harga gas jilid kedua tidak akan lama lagi.

Belum reda masalah BBM dan gas, kini berbagai wilayah di Indonesia kembali mengalami pemadaman listrik secara bergilir. Efek buruknya semakin serius. Di Jawa Tengah, jika kondisi demikian berkepanjangan, pemadaman listrik yang tidak terjadwal itu bisa membuat banyak pengusaha gulung tikar. Bagi industri tekstil, pemadaman listrik bergilir yang tidak terjadwal sangat merugikan. Dalam sehari, mereka bisa kehilangan puluhan hingga ratusan juta rupiah karena proses produksi terhenti tiba-tiba. (Kompas, 6/7/2008).

(lagi…)

Di Balik Mencuatnya Kembali Isu Terorisme

Diarsipkan di bawah: Buletin Al - Islam — luqman81 @ 5:04 pm
Tags:

[Edisi 413]. Isu terorisme tampaknya merupakan isu tahunan. Pada Februari 2008, sebelum berkunjung ke Indonesia, Menteri Pertahanan Amerika Serikat (AS) Robert Gates datang ke Australia menghadiri forum konsultatif para menteri luar negeri dan menteri pertahanan Australia-AS (AUSMIN) yang membicarakan keinginan mereka untuk memperdalam keterlibatan Australia-AS secara luas dengan Indonesia, juga meningkatkan kesejahteraan dan kontra terorisme.

Awal Maret, Mas Slamet Kastari dinyatakan kabur dari Singapura. Interpol segera mengeluarkan kondisi ‘siaga merah’, yakni perintah penangkapan. Aparat Indonesia pun antusias menyambutnya (Republika, 3/3/08). Aneh, dalam kondisi pincang, dengan penjagaan ketat dan situasi penjara yang dijaga rapat, tiba-tiba Slamet Kastari diberitakan kabur. Prof. Clive Williams (Macquire University, Australia.) mengatakan, “Saya yakin dia (Kastari) akan mencoba untuk bisa tiba di Indonesia,” (Kompas, 3/3/08).

Dari sini makin jelas bahwa isu terorisme akan mencuat lagi di Indonesia dengan dalih Kastari. Betapa tidak. Singapura membiarkan Kastari lepas. Australia, lewat ‘ilmuwan’, memprovokasi Pemerintah Indonesia untuk terus menemukan bukti bahwa memang ada teroris di sini. Ingat, dari dulu Singapura dan Australia terus mengusung isu terorisme. Bahkan Lee Kuan Yew (Menteri Senior Singapura) yang pertama kali menuduh Indonesia sebagai sarang teroris. Realitas ini harus dibaca sebagai penciptaan opini oleh pihak asing, bahwa ada bahaya terorisme di Indonesia.

(lagi…)

NAMRU-2 Harus Dihentikan

Diarsipkan di bawah: Buletin Al - Islam — luqman81 @ 5:03 pm
Tags:

[Edisi 412]. Dalam pekan-pekan terakhir ini status unit penelitian medis Angkatan Laut AS (Naval Medical Research Unit 2-Namru-2) akan diputuskan. Namru-2 dibuka pada 16 Januari 1970 berdasarkan MoU/kontrak kerjasama yang ditandatangani oleh Menkes RI saat itu, GA Siwabessy dengan Dubes AS saat itu, Francis Galbraith. MoU itulah yang dijadikan landasan hukum bagi Namru-2 tetap berada di Indonesia sekalipun tidak ada lagi wabah penyakit menular dan Indonesia tidak lagi membutuhkan bantuannya. MoU menyatakan bisa diperbaharui setiap 10 tahun. Setelah diperbaharui selama tiga periode, pada tahun 2000 MoU itu tidak diperbaharui.

Hanya saja, kerjasama itu diperpanjang bukan dengan memperbaharui MoU, tetapi menggunakan nota diplomatik. Yusron Ihza Mahendra menilai hal ini tidak layak. “Saya tidak tahu kenapa perpanjangannya dengan nota diplomatik. Apakah ada tekanan dari mereka (Amerika Serikat),” katanya.

Salah satu klausul MoU menjelaskan, kerjasama tersebut bertujuan untuk mencegah, mengawasi dan diagnosis berbagai penyakit menular di Indonesia (Okezone.com). Namun, Metrotvnews.com menulis bahwa Namru-2 didirikan untuk mengantisipasi infeksi penyakit tropis, seperti malaria saat Perang Vietnam tahun 70-an.

Untuk perannya itu, Namru-2 diberi banyak kelonggaran, termasuk kekebalan diplomatik untuk stafnya guna memasuki seluruh wilayah Indonesia. Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Deplu Edi Pratomo saat rapat kerja dengan Komisi I DPR menjelaskan, bahwa Namru-2 berada di bawah Kedubes AS dan stafnya mendapatkan kekebalan diplomatik. Padahal Namru-2 bukan bagian dari kegiatan diplomasi dan tidak melakukan aktivitas yang berhubungan dengan diplomasi. “Ini membuat aktivitas dan pergerakan personel Namru-2 menjadi sangat sulit diawasi. Orang dan barang bisa keluar masuk tanpa pengawasan,” (Antara News).

Mengapa AS begitu ngotot meminta agar ke-20 staf Namru-2 asal Amerika mendapatkan kekebalan diplomatik? Dari fakta itu, sangat mudah dipahami bahwa ada kepentingan strategis bagi AS atas keberadaan dan aktivitas Namru-2 di Indonesia.

Karena itu, sangat beralasan jika banyak pihak menilai Namru-2 juga melakukan kegiatan intelijen. Tentu saja bentuknya bukan nginteli orang, melainkan mengumpulkan data dan informasi tentang penyakit, terutama penyakit menular dan berbahaya, yang sangat penting bagi AS, khususnya militernya. Selama ini, Namru-2 dengan leluasa mendapatkan sampel virus dan penyakit menular karena rumah sakit-rumah sakit yang ada diinstruksikan untuk mengirimkannya ke Namru-2. Dengan itu tentu mudah bagi Namru-2 untuk mendapatkan peta penyakit di Indonesia dan informasi terkait. Dengan itu pula, spesimen virus dan penyakit menular berbahaya yang ada di Indonesia sudah mereka dapatkan. Selanjutnya spesimen itu diapakan, merekalah yang tahu. Kemungkinan dimanfaatkan untuk kepentingan senjata biologis tentu ada dan tidak bisa dikesampingkan.

Namru-2 Demi Kepentingan AS

Keberadaan Namru-2 di negeri ini selama 30 tahun lebih dirasa tidak memberikan manfaat bagi Indonesia. Bahkan Menkes Siti Fadilah Supari saat rapat kerja dengan Komisi I DPR 25/6, mengatakan, “Selama 30 tahun Namru berada di sini, kita tidak mendapatkan manfaat apa-apa.” Ia menambahkan, “Dipandang dari sisi manapun (kerjasama, red.) ini tidak berguna.” (Antara News, 26/6).

Panglima TNI Djoko Santoso mengatakan, laboratoriun Namru-2 berada di bawah koordinasi militer AS sehingga tentu saja operasinya ditujukan untuk kepentingan militer AS (Antara News, 26/6).

Kepala Litbang Depkes Triono Soendoro saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR (2/6/2008) juga mengatakan, “Mereka (Namru-2) enggan untuk mencari tahu prioritas permasalahan kesehatan di Indonesia sehingga topik penelitian lebih ke arah minat dan keperluan mereka sendiri.”

Menlu Hassan Wirajuda tahun 2004 juga menilai timpangnya manfaat Namru-2 yang lebih demi kepentingan AS. Hal itu ia sampaikan saat menggambarkan kasus wabah demam berdarah yang melanda Indonesia saat itu, dengan korban mencapai 29.643 orang, 408 orang di antaranya meninggal. Wabah ini menjadi bencana nasional dan dikategorikan sebagai kejadian luar biasa. Ketika berkorespondensi dengan Menko Polkam saat itu, yakni Susilo Bambang Yudhoyono, Menhan (alm.) Matori Abdul Djalil, dan Menkes Achmad Sujudi, dalam suratnya tanggal 25 Agustus 2004 bernomor 231/PO/VIII/2004/61/01, Hassan menulis “Sebagai infectious disease research and laboratory yang mempunyai misi prevention and control of infectious disease in Southeast Asia, kami tidak memperoleh informasi apapun tentang adanya hasil penelitian Namru-2 terhadap bencana nasional tersebut,” (Media Indonesia Online, 26/6).

Menkes kembali menegaskan hal itu saat rapat kerja dengan Komisi I DPR (25/06), “Kita hanya mendapatkan penelitian-penelitian kecil, sedangkan ketika kami meminta kerjasama dalam penelitian “tuberculosis” (TBC), mereka tidak mau karena tidak ada kepentingan untuk mereka,” ungkapnya.

Jadi, katanya, Namru-2 hanya melakukan penelitian untuk kepentingan militer AS, dan tidak untuk kepentingan Indonesia sebagai mitra yang sejajar dalam kerangka kerjasama yang telah disepakati sejak 1970 itu (Antara News, 25/6).

Kepentingan AS atas keberadaan Namru-2 di Indonesia bisa dikategorikan strategis atau bahkan berkaitan dengan kepentingan nasionalnya. Karenanya, kelanjutan Namru-2 menjadi salah satu agenda pembicaraan Presiden Bush saat bertemu Presiden SBY, November 2006 lalu. Kedatangan Menkes AS dan Panglima Armada Pasifik AL AS beberapa waktu lalu dalam waktu yang berdekatan diduga juga berkaitan dengan Namru-2. Kalau bukan kepentingan strategis, AS tentu tidak akan ngotot soal itu.

Karena itu, sangat masuk akal jika Namru-2 harus dihentikan. Menurut pandangan Deplu, yang disampaikan Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Deplu Edi Pratomo saat rapat kerja dengan Komisi I DPR 25/6, keberadaan Namru-2 di Indonesia berdasarkan perjanjian kerjasama tahun 1970 tidak sesuai dengan konvensi Wina Tahun 1961 yang diratifikasi Pemerintah dengan menerbitkan UU Nomor 1 Tahun 1982.

Sangat tepat jika Menkes tegas menolak keberadaan Namru-2. Hal yang sama juga disampaikan Dephan dan Panglima TNI. Bahkan sebenarnya penolakan terhadap Namru sudah muncul sejak 1998. Menhan/Pangab saat itu, Jenderal Wiranto, merekomendasikan agar kerjasama dengan Namru diakhiri (Antara News, 26/6).

Menlu Indonesia tahun 2000 Alwi Shihab bahkan sudah berkirim surat kepada Dubes AS untuk Indonesia saat itu, Mr, Robert S Gelbard. Dalam surat bertanggal 28 Januari 2000 itu, Alwi menegaskan Indonesia memutuskan untuk menghentikan Namru-2. Keberatan juga disampaikan oleh mantan Menlu Ali Alatas dalam surat bernomor 1241/PO/X/99/28/01 yang dikirimkan Ali Alatas kepada Presiden saat itu, BJ Habibie. Hal yang sama juga disampaikan Menlu Hassan Wirajuda dalam surat korespondensi dengan Menko Polkam saat itu, yakni Susilo Bambang Yudhoyono, Menhan (alm) Matori Abdul Djalil, dan Menkes Achmad Sujudi, dalam suratnya tanggal 25 Agustus 2004 bernomor 231/PO/VIII/2004/61/01.

Anehnya, justru pada pertemuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden AS George W Bush di Bogor, 20 November 2006, telah ditandatangani pernyataan bersama (joint statement) yang intinya melanjutkan kerjasama itu (Kompas.com, 26/06). Padahal Presiden kala itu jelas telah mengetahui berbagai keberatan terhadap Namru-2, setidaknya dari surat Menlu Hassan tahun 2004 itu.

DPR pun, meski sudah mendengar penjelasan Menkes, Menhan, Panglima TNI, Deplu dan Menristek–tidak memberikan sikap yang diharapkan. Komisi I DPR justru mengambangkan keputusan dengan mengeluarkan tiga opsi. Pertama: Namru-2 dihentikan (Diusung F-BPD, F-PKB, F-PKS, F-PAN). Kedua: operasional Namru-2 dihentikan, dilanjutkan dengan evaluasi bagi kepentingan nasional (Diusung F-PDIP, F-PDS dan Yusron Ihza Mahendra F-BPD). Ketiga: Namru-2 dievaluasi dan dilanjutkan dengan memasukkan syarat-syarat yang memenuhi aspek kepentingan nasional (Diusung F-PG, F-PD, dan Bagus Suryama F-PKS) (Kompas, 26/6). Andai Komisi I DPR bersuara bulat, Namru-2 harus dihentikan, sangat mungkin masalahnya menjadi lebih mudah.

Berlarut-larut dan terkesan begitu sulitnya memutuskan penghentian Namru-2, seolah semakin menguatkan dugaan bahwa Pemerintah, termasuk kalangan di DPR, tunduk pada tekanan asing (AS).

Sekarang masalahnya ada di tangan Presiden. Tentu dengan segenap alasan dan fakta yang ada, seharusnya Pemerintah (Presiden) tidak perlu ragu untuk segera menghentikan keberadaan Namru-2. Tinggal kita lihat saja buktinya.

Meneguhkan Sikap

Berbagai alasan yang masuk akal dan fakta yang ada seharusnya menguatkan sikap penolakan terhadap keberadaan Namru-2. Lebih dari itu, penghentian Namru itu juga sesuai dengan amanat Allah SWT:

]يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَتَّخِذُوْا بِطَانَةً مِنْ دُوْنِكُمْ لاَ يَأْلُوْنَكُمْ خَبَالاً وَدُّوْا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُوْرُهُمْ أَكْبَرُ[

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil teman kepercayaan kalian orang-orang yang di luar kalangan kalian (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemadaratan terhadap kalian. Mereka menyukai apa saja yang menyusahkan kalian. Telah nyata kebencian dari mulut mereka dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. (QS Ali Imran [3]: 118).

Ibn Katsir menjelaskan bahwa bithânah adalah orang-orang dekat yang mengetahui masalah dalam (lihat Tafsîr Ibn Katsîr). Ibn al-Jauzi menyatakan, yang dimaksud bithânah adalah ad-dukhalâ’ (orang-orang dalam) yang meneliti/menyelidiki urusannya dan memaparkannya (lihat Zâd al-Masîr). Penjelasan ini sangat sesuai dengan fakta Namru-2. Karenanya, sesuai dengan amanat Allah SWT, Namru-2 harus dihentikan.

Keberadaan Namru-2 juga berpotensi mendatangkan dharar (kemadaratan) bagi masyarakat dan negeri ini. Rasul saw. bersabda:

«لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ»

Tidak boleh mencelakakan diri sendiri dan orang lain (HR Malik, Ibn Majah, Ahmad, al-Baihaqi, al-Hakim).

Karena itu, wahai kaum Muslim, tidak sepantasnya ada di antara kita seorang penguasa atau pemerintah yang justru menjadikan orang kafir sebagai bithânah atau wali. Jika ada maka hendaklah kita mengingat firman Allah SWT:

]يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَتَّخِذُوْا الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ[

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi para pemimpin; sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Siapa saja di antara kalian mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberikan petunjuk kepada orang-orang zalim. (QS al-Maidah [5]: 51).

Wallâh a’lam bi ash-shawâb.

[Al Islam Edisi 412]

KOMENTAR:

KPK Tangkap Lagi Anggota DPR (Republika, 1/7/2008).

Wajar karena DPR adalah lembaga terkorup (berdasarkan survei ICW tahun 2005).

Mengurai Benang Kusut Korupsi

Diarsipkan di bawah: Buletin Al - Islam — luqman81 @ 5:02 pm
Tags:

[Edisi 411] Indonesia memang ’surga’ para koruptor. Entah mengapa, tindakan haram korupsi seolah-olah telah menjadi ’kebiasaan’ sebagian pejabat kita. Korupsi sudah merajalela. Menurut Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Syamsa Ardisasmita, berbeda dengan penanganan kasus korupsi sebelumnya pada tahun 1999-2004, kasus korupsi lebih banyak terjadi di DPRD. Tercatat ada 23 kasus korupsi di KPK yang melibatkan anggota DPRD di berbagai provinsi. “Sekarang kebanyakan kasus korupsi melibatkan kepala daerah,” katanya.

Dari kebanyakan kasus yang ditangani KPK, 73 persen di antaranya adalah kasus korupsi yang terjadi pada proyek pengadaan barang dan jasa. Contoh kasus yang melibatkan kepala daerah: korupsi APBD dengan tersangka Walikota Medan Abdillah dan wakilnya Ramli Lubis; mantan Walikota Makassar Amiruddin Maula yang telah divonis 4 tahun dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam; Bupati (non aktif) Kutai Kartanegara Syaukani HR yang divonis 2,5 tahun penjara terkait 4 kasus korupsi dana APBD. (Persda-network, 1/4/2008)

Di departemen pelayanan publik, kasus korupsi juga banyak terungkap. KPK telah memukan indikasi korupsi di Bea Cukai. KPK menyatakan, empat pegawai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjungpriok, Jakarta Utara, diindikasi melakukan suap. Selain penyuapan, penggeledahan KPK bersama pihak Bea Cukai di KPU Bea Cukai Tanjungpriok mendapati modus baru suap: menggunakan kurir seperti satpam, tukang parkir, dan petugas kebersihan. Bahkan tempat ibadah pun menjadi lokasi para koruptor bertransaksi. (Liputan6 SCTV, 3/6/2008,).

Yang lebih mengerikan, para anggota dewan, yang seharusnya membuat aturan untuk ’meminimalisasi’ korupsi, justru dengan ’akal bulusnya’ mengotak-atik aturan untuk melegalkan korupsinya. Setelah sebelumnya menangkap tangan Al-Amin Nur Nasution, anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PPP, KPK juga menahan anggota Komisi IV DPR terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam alih fungsi lahan hutan, yakni anggota Fraksi Partai Demokrat, Sarjan Tahir. Mereka diduga terkait dengan dugaan menerima suap pengalihan fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Sarjan ditahan terkait kasus dugaan korupsi dalam alih fungsi hutan mangrove seluas 600 hektar untuk Pelabuhan Tanjung Api-api di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. (Detik.com, 3/5/2008).

Lebih mengerikan lagi, aparat penegak hukum, yang seharusnya menjadi ’pemburu’ koruptor, justru menjadi ’backing’ koruptor. Terungkapnya ’main mata’ aparat Kejaksaan Agung dengan Artalyta telah membongkar kebobrokan aparat penegak hukum di Indonesia. Kejasaan Agung sebagai departemen yang diberi amanah untuk memberantas gurita korupsi di negeri ini justru ’bermain-main’ perkara korupsi kelas kakap. Kita pun sudah tahu, keluarnya SP3 perampokan harta negara lewat BLBI yang dilakukan oleh Samsul Nursalim di BDNI ternyata ’buah karya’ aparat kejaksaan sendiri. Tidak tanggung-tanggung, jual beli perkara dan ’backing’ aparat ini melibatkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Untung Uji Santoso, dan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto. Ketiga orang itu disebut-sebut dalam rekaman telepon terdakwa Artalyta dengan petinggi kejaksaan. (Liputan6.com, 16/6/2008,). Sungguh ironis!

Akar Masalah

Gaji yang rendah kerap dituding sebagai penyebab utama merajalelanya korupsi di Indonesia. Namun, studi Bank Dunia membantah argumen tersebut. Deon Filmer (Bank Dunia) dan David L Lindauer (Wellesley College) dalam World Bank Working Paper No. 2226/2001 yang berjudul, “Does Indonesia Have a Low Pay Civil Service,” menunjukkan bahwa rata-rata pendapatan pegawai negeri 42% lebih tinggi dibandingkan dengan swasta. (Media Indonesia, 2/62001). Walhasil, gaji rendah yang selama ini dijadikan alasan semakin merajalelanya korupsi di Indonesia adalah tidak benar. Jika demikian, lalu apa penyebab korupsi?

Jika ditelesik lebih dalam, ada dua hal mendasar yang menjadi penyebab utama semakin merebaknya korupsi. Pertama: mental aparat yang bobrok. Menurut www.transparansi.or.id, terdapat banyak karakter bobrok yang menghinggapi para koruptor. Di antaranya sifat tamak. Sebagian besar para koruptor adalah orang yang sudah cukup kaya. Namun, karena ketamakannya, mereka masih berhasrat besar untuk memperkaya diri. Sifat tamak ini biasanya berpadu dengan moral yang kurang kuat dan gaya hidup yang konsumtif. Ujungnya, aparat cenderung mudah tergoda untuk melakukan korupsi.

Yang lebih mendasar lagi adalah tidak adanya iman Islam di dalam tubuh aparat. Jika seorang aparat telah memahami betul perbuatan korupsi itu haram maka kesadaran inilah yang akan menjadi self control bagi setiap individu untuk tidak berbuat melanggar hukum Allah. Sebab, melanggar hukum Allah, taruhannya sangat besar: azab neraka.

Kedua: kerusakan sistem politik dan pemerintahannya. Kerusakan sistem inilah yang memberikan banyak peluang kepada aparatur Pemerintah maupun rakyatnya untuk beramai-ramai melakukan korupsi. Peraturan perundang-undangan korupsi yang ada justru diindikasi ’mempermudah’ timbulnya korupsi karena hanya menguntungkan kroni penguasa; kualitas peraturan yang kurang memadai, peraturan yang kurang disosialisasikan, sanksi yang terlalu ringan, penerapan sanksi yang tidak konsisten dan pandang bulu, serta lemahnya bidang evaluasi dan revisi peraturan perundang-undangan. (Transparansi.or.id)

Selain itu, menurut Sekretaris Jenderal KPK, M Syamsa Ardisasmita, saat ini kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, khususnya yang ditangani oleh KPK, lebih banyak mengusut kepala daerah. Salah satu faktor penyebabnya adalah mahalnya biaya politik untuk menjadi kepala daerah pada proses Pilkada. “Potensinya lewat Pilkada. Karena butuh political cost (biaya politik) tinggi,” kata Syamsa, di KPK. (Persda-network, 1/4/2008).

Mahalnya biaya politik ini memicu para gubernur, bupati, walikota bahkan bisa jadi presiden akan bekerja keras untuk ’mengembalikan’ modal politiknya yang selama kampanye telah dikeluarkan. Bukan hanya modalnya, ’keuntungan’ tentu akan diburu juga. Jika sudah demikian, para pejabat publik secara umum akan sangat kecil kemungkinannya memikirkan kesejahteraan rakyat. Mereka hanya akan memikirkan bagaimana mengembalikan modal dan keuntungan politik berikut modal tambahan untuk maju ke pentas pemilihan kepala daerah ataupun presiden berikutnya.

Walhasil, sistem politik dan pemerintahan yang ada saat ini memang telah memacu percepatan terjadinya korupsi.

Cara Islam Memberantas Korupsi

Sistem pencegahan korupsi dalam Islam terbangun dalam sebuah sistem sangat sederhana sehingga sangat efektif. Salah satunya, sebagaimana disitilahkan dalam wacana hukum sekarang, dengan sistem pembuktian terbalik.

Pemberantasan korupsi dengan sistem pembuktian terbalik telah dilaksanakan oleh Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. Ketika itu, Abu Hurairah r.a. diangkat menjadi wali (gubernur). Beliau menabung banyak harta dari sumber-sumber yang halal. Mendapatkan informasi tentang hal itu, Amirul Mukminin Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. memanggil sang Gubernur ke Ibukota Negara Khilafah, Madinah. Sesampai di Kota Madinah al-Munawwarah, Khalifah Umar ra. berkata kepada sang Gubernur, “Hai musuh Allah dan musuh Kitab-Nya! Bukankah engkau telah mencuri harta Allah?”

Gubernur Abu Hurairah ra. Menjawab, ”Amirul Mukminin, aku bukan musuh Allah dan bukan pula musuh Kitab-Nya. Aku justru musuh siapa saja yang memusuhi keduanya. Aku bukanlah orang yang mencuri harta Allah.”

Khalifah Umar ra. bertanya kepadanya, ”Lalu dari mana engkau mengumpulkan harta sebesar 10.000 dinar itu?”

Abu Hurairah ra. Menjawab, ”Dari untaku yang berkembang pesat dan dari sejumlah pemberian yang berturut-turut datangnya.”

Khalifah Umar ra. berkata, ”Serahkan hartamu itu ke Baitul Mal kaum Muslim.”

Abu Hurairah ra. segera memberikannya kepada Khalifah Umar ra. Beliau lalu mengangkat kedua tangannya ke langit sambil berkata lirih, ”Ya Allah, ampunilah Amirul Mukminin.”

Riwayat di atas menjelaskan beberapa hal. Pertama: harta negara dalam sistem Khilafah pada hakikatnya adalah harta Allah SWT yang diamanatkan kepada para pejabat untuk dijaga dan tidak boleh diambil secara tidak haq. Tindakan mengambil harta negara secara tidak haq adalah tindakan curang yang oleh Khalifah Umar ra. diibaratkan dengan mencuri harta Allah untuk lebih menegaskan keharamannya.

Kedua: pejabat yang mengambil harta negara secara tidak haq, oleh Khalifah Umar ra., dicap sebagai musuh Allah dan Kitab-Nya. Sebab, mereka berarti tidak menghiraukan lagi larangan Allah SWT. Allah SWT tidak mengizinkan hal itu:

Siapa saja yang berbuat curang, maka pada Hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu. (QS Ali Imran [3]: 161).

Ketiga: Khalifah sebagai kepala negara harus menjaga pejabat bawahannya jangan sampai ada yang melakukan tindakan curang alias korupsi. Untuk menjaga hal ini, Khalifah Umar ra. membuat prosedur: siapa saja pejabat gubernur maupun walikota yang diangkatnya akan dihitung terlebih dulu jumlah kekayaan pribadinya sebelum diangkat, lalu dihitung lagi saat dia diberhentikan. Jika terdapat indikasi jumlah tambahan harta yang tidak wajar maka beliau menyita kelebihan yang tidak wajar itu atau membagi dua, separuhnya diserahkan kepada Baitul Mal.

Wahai Kaum Muslim:

Bukankah sudah terlihat begitu nyata, bahwa kerusakan telah merajalela dalam sistem dan orang (pejabat negara)? Kerusakan inilah yang kemudian memacu terjadinya korupsi, yang berujung pada kesengsaraan rakyat. Jika sistem dan orangnya saat ini telah terbukti menyengsarakan rakyat, apakah kita akan membiarkan sistem dan orangnya tetap memimpin negeri ini? Bukankah sudah saatnya kita menggantinya dengan sistem dan orang yang baik, sistem Islam dalam bingkai Daulah Khilafah serta orang-orang yang berkepribadian islami yang senantiasa memegang amanah? Bukankah saatnya Indonesia kita berubah menjadi lebih baik? []

KOMENTAR:

Eep Saefullah Fatah: Dalam kurun 3 tahun Indonesia telah melaksanakan 320 kali Pilkada (tiga hari sekali) (Kompas, 24/6/2008).

Demokrasi memang rumit, boros biaya, sarat konflik, dan sering melahirkan para pemimpin yang korup dan tidak memihak rakyat.

Kekuatan Asing Di Balik Kelompok Pro Ahmadiyah?

Diarsipkan di bawah: Buletin Al - Islam — luqman81 @ 5:01 pm
Tags:

Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri telah dikeluarkan. Banyak pihak yang tidak puas. Pada satu sisi, para pendukung Ahmadiyah merasa SKB telah membatasi hak warga Ahmadiyah. Pada sisi lain, mayoritas umat Islam melihat SKB belum menyelesaikan masalah. Karenanya, tuntutan pembubaran Ahmadiyah pun tetap bergema dimana-mana.

Kekuatan Asing Bermain

Hal yang penting untuk dicatat adalah adanya sinyalemen bahwa para pendukung Ahmadiyah didukung oleh negara asing. Tidak tanggung-tanggung, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid menengarai adanya agenda asing dalam aksi kekeraan di Monas. Alasannya, ada kedutaan besar (kedubes) asing yang turut berkomentar dalam insiden Monas (ANTV, 9/6/08).

Pengamat intelijen, Soeripto, juga mengatakan, “Ada usaha untuk membuat citra kekerasan pada umat Islam atau violent behavior. Citra (image) itulah yang kini sedang dimunculkan. Usaha-usaha seperti ini tidak tertutup kemungkinan dilakukan oleh intelijen asing.” (Hidayatullah.com, 6/6/2008).

Memang, ada beberapa indikasi yang perlu dicermati terkait masalah ini. Pertama : Sesaat setelah terjadinya Insiden Monas, serta-merta pemerintahan Amerika Serikat (AS) bereaksi. Dua hari pasca insiden, Kedutaan Besar AS di Indonesia mengeluarkan siaran pers yang mengutuk aksi kekerasan oleh FPI. AS menilai, aksi itu berdampak serius bagi kebebasan beragama dan dapat menimbulkan masalah keamanan. “This type of violent behavior has serious repercussions for freedom of religion and association in Indonesia, and raises security concerns (Bentuk kebiasaan kekerasan ini memiliki dampak serius bagi kebebasan beragama dan persatuan di Indonesia),” tulisnya. “We urge the Government of Indonesia to continue to uphold freedom of religion for all its citizens as enshrined in the Indonesian Constitution (Kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk terus membela kebebasan beragama bagi semua warga negara sebagaimana yang termaktub dalam konstitusi Indonesia,” tambahnya (The Jakarta Post, 3/6/2008).

Secara politis, pernyataan resmi pemerintah AS tersebut jelas menunjukkan adanya campur tangan terhadap urusan dalam negeri Indonesia. Tidak ada warga negara AS yang terluka. Kejadiannya pun tidak terkait dengan mereka. Lalu mengapa secara sigap mereka mengutuk pelaku dan mendesak Pemerintah Indonesia? Karenanya, wajar jika pernyataan Kedubes AS itu dinilai anggota Fraksi PKS di DPR, Soeripto, sebagai bentuk campur tangan AS terhadap masalah dalam negeri.

Kedua : Pihak AS pun melakukan kunjungan langsung dan memberikan bantuan kepada korban luka insiden Monas. Ketua Usaha Kedutaan Besar AS untuk Indonesia, John Heffern, menjenguk korban luka Insiden Monas dari Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di RSPAD Gatot Subroto pada 6 Juni 2008. Kunjungan pejabat Kedubes AS ini seakan ingin menggambarkan betapa luar biasanya Insiden Monas tersebut.

Muncul pertanyaan, mengapa ketika terjadi bentrokan fisik antara kedua kubu akibat kisruh Pilkada di Maluku Utara, AS tidak mengeluarkan siaran pers atau menjenguk? Bukankah sama-sama terdapat luka dan terjadi aksi kekerasan? Ketika kampus Unas diserbu, bukankah banyak yang luka dan kampus hancur? Mengapa tidak melakukan tindakan serupa? Bukankah sama-sama tindak kekerasan? Mengapa hanya terhadap Insiden Monas saja kutukan, desakan dan kunjungan itu dilakukan? Ada apa sebenarnya? Bukankah hal ini justru meneguhkan bahwa memang ada hubungan antara AS dengan AKKBB?

Ketiga : pihak-pihak pendukung Ahmadiyah selalu saja berupaya untuk menginternasionalisasi kasus Ahmadiyah. Sebagai contoh, aktivis AKKBB yang juga panitia apel di Monas 1 Juni 2008, Anick, mengatakan pihaknya telah mendorong Ahmadiyah untuk mengajukan suaka politik untuk mengantisipasi pelarangan aktivitas mereka. Sebab, mereka seolah diusir dari negeri sendiri karena dianggap berbeda (Detik.com, 7/1/2008). Lalu pasca keluarnya SKB, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pendukung Ahmadiyah yang tergabung dalam Human Right Working Group melaporkan SKB Ahmadiyah dalam sidang pleno ke-8 Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB) di Jenewa (Koran Tempo,11/6/08).

Langkah-langkah demikian menggambarkan beberapa hal, yakni: (1) para pendukung Ahmadiyah ’melapor’ kepada tuannya di PBB. Padahal sudah menjadi rahasia umum bahwa PBB dikuasai oleh negara-negara besar pimpinan AS; (2) mengundang pihak PBB untuk memberi tekanan kepada Indonesia untuk melindungi Ahmadiyah dengan dalih kebebasan beragama. Padahal para tokoh dan ulama di Indonesia telah berulang-ulang menegaskan bahwa kasus Ahmadiyah bukanlah persoalan kebebasan beragama, melainkan penodaan/penistaan Islam; (3) menakut-nakuti Pemerintah Indonesia dengan adanya upaya internasionalisasi tersebut. Dengan demikian, muncul pertanyaan untuk kepentingan siapa sebenarnya langkah-langkah tersebut dilakukan, untuk Indonesia ataukah untuk asing dan kompradornya?

Keempat : ada upaya untuk menjadikan Pemerintah berhadap-hadapan dengan apa yang mereka sebut kelompok-kelompok ’Islam radikal’. Padahal Insiden Monas hanyalah melibatkan pihak tertentu. Dengan upaya pukul rata tersebut menjadi jelas bahwa yang diharapkan adalah Pemerintah bersikap keras terhadap kelompok-kelompok yang disebut ’Islam radikal’, yang secara faktual merekalah yang mendukung disahkannya Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi Pornoaksi (RUU APP); mendukung fatwa MUI tentang haramnya sekularisme, pluralisme dan liberalisme; dan memperjuangkan syariah untuk menyelamatkan Indonesia sesuai hasil Kongres Umat Islam Indonesia ke-4 (KUII-IV) tahun 2004.

Bukankah ini telah keluar dari konteks Insiden Monas? Bukankah ini upaya menggunakan tangan Pemerintah untuk menghabisi umat Islam yang ingin menjalankan syariahnya secara konsekuen? Bukankah sikap demikian justru membahayakan kehidupan bersama?

Kelima : diduga di antara para tokoh pendukung Ahmadiyah didukung asing. Misalnya, Goenawan Muhammad pernah mendapatkan penghargaan Dan David Prize yang diselenggarakan Universitas Tel Aviv (TAU), Israel, pada 21 Mei 2006 (www.dandavidprize.org). Di antara tokoh para pendukung Ahmadiyah juga ada yang beberapa kali ke Israel. Ada juga yang mendapatkan penghargaan dari Shimon Perez Insitute.

Lebih dari itu, Tokoh Betawi, Ridwan Saidi mengatakan, ”Saya punya data, LSM berkedok pejuang demokrasi dan HAM menerima dana asing. Mereka harus diusut. Insiden Monas itu festival intelijen dengan LSM-LSM yang dibiayai asing.” (Rakyat Merdeka, 16/6/08).

Mayjen (purn.) TNI Zacky A Makarim, mantan Direktur Badan Intelijen Strategis, juga mengungkapkan, ”Saya yakin sekali, bantuan Jaksa Agung AS kepada Jaksa Agung RI tujuannya untuk kepentingan penegakkan hukum di Indonesia, money laundering, terorisme, juga soal Ahmadiyah. Momentum 1 Juni dimanfatkan kelompok pembela Ahmadiyah yang dibekingi asing untuk memecah-belah bangsa dengan dalih mempertahankan Pancasila.” (Rakyat Merdeka,17/6/08).

Kerjasama Kafir dan Munafik

Dari paparan di atas, ada beberapa hal yang harus senantiasa diwaspadai oleh umat Islam. Tiga di antaranya yang terpenting adalah : Pertama, keterlibatan pihak asing yang notabene kafir. Orang-orang kafir, sebagaimana saat ini ditunjukkan oleh kekuatan asing pimpinan AS, akan selalu berupaya menghancurkan Islam dengan berbagai cara; di antaranya dengan merusak akidah Islam. Proyek liberalisasi agama yang dimotori oleh kelompok liberal di Indonesia sejak beberapa tahun lalu, yang didukung penuh oleh asing, adalah salah satu upaya mereka. Diopinikanlah paham kebebasan beragama, termasuk kebebasan menodai agama (Islam), oleh kelompok liberal. Tidak aneh, kelompok liberal dan asing berkepentingan untuk membela dan mempertahankan Ahmadiyah, misalnya, yang memang menjadi salah satu alat mereka untuk menghancurkan akidah Islam dan memurtadkan umat Islam. Allah SWT berfirman:

]وَلاَ يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّى يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا[

"Orang-orang kafir tidak henti-hentinya berusaha memerangi kalian hingga mereka berhasil mengeluarkan kalian dari agama kalian—jika saja mereka mampu ." (QS al-Baqarah [2]: 217)

Kedua, adanya koalisi (kerjasama) kaum munafik (dalam hal ini para komprador/kaki tangan asing, khususnya kelompok liberal) dengan kaum kafir (pihak asing) untuk menghancurkan Islam. Kerjasama semacam ini bukanlah hal baru. Empat belas abad lalu Allah SWT telah mengisyaratkan bahwa di antara karakter munafik adalah menjadikan orang-orang kafir sebagai kawan, pelindung bahkan ’tuan’ mereka. Allah SWT berfirman:

]الَّذِينَ يَتَّخِذُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ[

"(Orang-orang munafik itu) ialah mereka yang mengambil orang-orang kafir sebagai teman-teman penolong dengan meninggalkan orang-orang Mukmin." (QS an-Nisa’ [4]: 139)

Ketiga, adanya upaya pecah-belah umat Islam. Ini juga akan selalu dilakukan oleh kaum munafik, juga orang-orang kafir. Pada zaman Rasulullah saw., Abdullah bin Ubay, gembong munafik yang sangat mendendam terhadap Nabi Muhammad saw., misalnya, pernah menyulut fitnah di tengah-tengah umat Islam dalam kasus hadits al-ifki (berita bohong) yang menimpa Ummul Mukminin Siti Aisyah ra. Saat itu hampir saja terjadi fitnah dan perpecahan di kalangan umat Islam seandainya Allah tidak mengingatkan Rasulullah saw. tentang kebohongan yang disebarkan oleh kaum munafik (lihat: QS an-Nur [24]: 11-18)

Dalam peristiwa lain, upaya pecah-belah pernah dilakukan orang kafir (Yahudi). Suatu ketika, seorang Yahudi bernama Syash bin Qais lewat di hadapan orang-orang Aus dan Khazraj yang saat itu tengah bercakap-cakap. Yahudi tersebut merasa benci melihat keakraban mereka. Lalu Yahudi tersebut menyuruh seseorang untuk turut terlibat di dalam percakapan mereka, seraya membangkit-bangkitkan cerita Jahiliah pada masa Perang Buats (yang melibatkan Aus dan Khajraj). Orang-orang Aus dan Khazraj pun terprovokasi. Aus bin Qaizhi dari kabilah Aus dan Jabbar bin Sakhr dari kabilah Khazraj akhirnya saling mencaci-maki satu sama lain hingga nyaris terjadi baku hantam dengan pedang terhunus. Berita itu sampai kepada Rasulullah saw. Beliau kemudian menghampiri mereka seraya menasihati mereka akan makna ukhuwah islamiyah. Seketika mereka pun sadar, bahwa mereka telah tergoda setan dan terperdaya musuh. Lalu mereka pun menurunkan senjatanya, berpelukan dan bertangisan. Tidak berselang lama, turunlah firman Allah SWT:

]وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا[

"Berpegang teguhlah kalian semuanya pada tali (agama) Allah dan janganlah bercerai-berai." (QS Ali Imran [3]: 103)

Walhasil, sudah saatnya umat Islam selalu waspada terhadap pihak asing yang notabene kafir, juga kalangan munafik yang menjadi komprador (antek) mereka, yang tidak pernah berhenti memerangi Islam dan kaum Muslim. Karena itu, untuk menghadapinya, persatuan seluruh komponen umat Islam wajib dan perlu.

[Al Islam Edisi 410/Tahun XV]

Komentar:

ICG: Fundamentalisme (termasuk Hizbut Tahrir) mengancam Papua (The Jakarta Pos, 17/6/2006).

Ingat! Asinglah yang ingin ciptakan disintegrasi NKRI, termasuk melepaskan Papua. Upaya inilah yang justru selalu dibongkar Hizbut Tahrir.

Juni 17, 2008

Pertarungan Islam dan Sekularisme

Diarsipkan di bawah: Buletin Al - Islam — luqman81 @ 2:14 pm
Tags:

(’PR’ Umat Islam Pasca Insiden Monas dan Penerbitan SKB)

[Edisi 409]. Tanggal 9 Juni 2008 Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Kejaksaan Agung yang ditunggu sejak pertengahan April lalu akhirnya keluar. Namun, “Tidak ada pembubaran atau pembekuan (Ahmadiyah, red.). Bila melanggar SKB, baru dibekukan,” ujar Jaksa Agung Suparman Supandji (10/6/08).

Hal senada disampaikan Menteri Agama Maftuh Basuni. Keputusan dalam SKB itu di antaranya berbunyi: Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam,untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam, yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad saw.

Tanggapan Terhadap SKB

Pertama: kelompok Ahmadiyah dan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) memandang SKB tidak adil. Karenanya, mereka akan mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi. Juru Bicara Ahmadiyah, Syamsir Ali, menyayangkan keluarnya SKB. Dalam wawancara di TV One dia menuduh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai ‘tidak ahli’, ‘musuh kami’, dan ‘fatwa MUI merupakan biang dari kisruh terkait Ahmadiyah.’ (TV One, 10/6/2008).

Kedua: pihak yang menerima isi SKB dengan catatan harus dilaksanakan secara konsisten. Ketua MUI Amidhan (9/6/2008) menyatakan, “Saya mengimbau kepada umat untuk menerima SKB. Namun, pelaksanaannya harus konsisten.” Untuk itu, lanjutnya, negara harus: (1) Mengontrol jamaah Ahmadiyah, termasuk pengurusnya, supaya tidak menyebarkan ajaran sesat Ahmadiyah; (2) Menarik buku-buku yang dikeluarkan Ahmadiyah dari peredaran; minimal ada 46 buku yang telah diteliti MUI dan ternyata menyimpang dari Islam; (3) Menghentikan program relay TV Ahmadiyah yang merupakan sarana penyebaran ajarannya; (4) Menghentikan pengiriman dai yang dilakukan Ahmadiyah ke daerah-daerah untuk mendakwahkan ajaran Ahmadiyah.

Ketiga: pihak yang menghargai keluarnya SKB, namun tetap pada tuntutan pembubaran Ahmadiyah. Pihak ini merupakan mayoritas umat Islam yang sejak awal menuntut pembubaran Ahmadiyah. Pasalnya, SKB tersebut belum menyentuh substansi persoalan, yaitu penodaan/penistaan agama Islam oleh Ahmadiyah—yang menetapkan ada nabi setelah Nabi Muhammad saw.—dan pengacak-acakan al-Quran. Keyakinan demikian tidak dapat dipisahkan dari Ahmadiyah. Karenanya, Ahmadiyah harus dibubarkan dan pengikutnya diminta bertobat dan kembali ke ajaran Islam yang benar.

Ahmadiyah Harus Dibubarkan

Apakah SKB tersebut akan menyelesaikan masalah? Semoga saja begitu. Namun, pihak Ahmadiyah dan AKKBB merasa tidak puas dengan SKB dan akan meneruskan jalur hukum. Bahkan ketika Juru Bicara Ahmadiyah Syamsir Ali ditanya, apakah akan menjalankan apa yang tercantum dalam SKB, dia menjawab, “Kita lihat nanti.” (TV One, 10/6/2008). Ahmadiyah Jawa Tengah menyatakan akan mematuhi sebagian isi SKB (RCTI, 10/6/2008). Tidak jelas bagian mana yang akan dipatuhi dan mana yang tidak.

Umat Islam sesungguhnya tetap pada tuntutannya semula, yakni menuntut pembubaran Ahmadiyah. Sekretaris Jenderal DPP PPP, Irgan Chairul Mahfiz, menyatakan, “SKB perintah penghentian (kegiatan) saja tidak memenuhi tuntutan umat Islam yang menganggap ajaran tersebut telah berada di luar akidah Islam,” ujarnya (Republika, 10/6/2008).

Eggi Sudjana dari Aliansi Damai Anti Penistaan Islam (ADA API) mengatakan, “SKB merupakan bom waktu yang dibuat oleh Pemerintah.” (9/6/2008).

Amir Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Ba’asyir menyatakan, “SKB 3 Menteri mengambang. Mestinya Ahmadiyah dibubarkan.” (RCTI, 10/6/2008).

Adapun Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia menegaskan, “Sebagai sebuah proses, SKB penting diapresiasi. Namun, SKB tidak menyentuh masalah subtansial, yakni pelarangan atas penistaan dan penodaan Islam.” (TV One, 9/6/2008).

Terkait masalah ini, penting direnungkan pernyataan Ketua MUI KH Ma’ruf Amin, “MUI dan ormas Islam akan mengevaluasi efektivitas SKB tersebut. Kalau SKB itu tidak efektif menghentikan kegiatan keagamaan yang menyimpang, Ahmadiyah harus dilarang dan dibubarkan.” (Republika, 10/6/2008).

Pertarungan Islam vs Sekularisme Sekuler

Insiden Monas sesungguhnya adalah percikan dari benturan antara arus sekuler dan Islam. Isu Ahmadiyah hanyalah case (kasus) yang mendorong kelompok sekular liberal untuk bergerak memberikan reaksi. Sebelumnya sudah ada beberapa kejadian terkait hal ini. Pertama: pertentangan dalam isu Rancangan Undang-Undang Pornografi Pornoaksi (RUU APP). Ketika umat Islam mendukung disahkannya RUU APP menjadi undang-undang, kaum liberal justru menentangnya. Hingga kini tidak jelas bagaimana nasib RUU APP tersebut.

Kedua: terkait liberalisasi dalam ekonomi. Pada tahun 2005 beberapa tokoh utama AKKBB masuk dalam daftar nama-nama yang mendukung kenaikan bahan bakar minyak (BBM) lebih dari 100 persen itu. Di tengah rakyat bersama organisasi-organisasi Islam menentang kenaikan BBM dan liberalisasi Minyak dan gas, mereka justru mendukungnya.

Ketiga: ketika MUI dalam Musyawarah Nasional-nya mengharamkan sekularisme, pluralisme dan liberalisme, ormas-ormas Islam mendukung fatwa tersebut. Sebaliknya, kaum sekular menentangnya.

Keempat: Pada saat mayoritas umat Islam menuntut pembubaran Ahmadiyah karena menyimpang dari Islam, kaum sekular, dengan menggerakkan AKKBB, justru mendukung keberadaannya. Sekalipun telah jelas bahwa masalah Ahmadiyah adalah masalah penodaan dan penistaan agama Islam, tetap saja isu yang diusung adalah kebebasan beragama.

Setelah terjadinya Insiden Monas, dengan memanfaatkan media massa cetak dan elektronik, mereka melakukan penyesatan opini bahwa telah terjadi penyerangan terhadap massa AKKBB oleh massa FPI dan telah timbul korban di antaranya anak-anak, perempuan, orang cacat dan kyai. Padahal faktanya tidak terjadi sama sekali penyerangan terhadap anak-anak, perempuan dan orang cacat itu. Bahkan isu beralih seakan menjadi pertentangan antara FPI dengan kaum Nahdliyin (NU). Untungnya, Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi segera menyatakan bahwa NU tidak terlibat dalam Insiden Monas itu sehingga pertentangan tidak berlanjut.

Anehnya, Insiden Monas telah mengundang reaksi internasional. PBB sampai harus mengirim surat khusus untuk mempertanyakan insiden tersebut. Kedutaan AS juga memberikan reaksi khusus dengan mengunjungi korban dan membuat konferensi pers khusus. Hal semacam ini tampaknya memang dikehendaki oleh kelompok liberal. Bahkan boleh jadi, sebagaimana disinyalir beberapa kalangan, Insiden Monas memang direkayasa pihak asing dengan memanfaat kelompok tersebut.

Jadi, apa yang tengah terjadi adalah pertarungan antara Islam dengan sekularisme.

Waspadai Arus Sekularisasi dan Liberalisasi!

Terbitnya SKB sendiri terkesan merupakan ‘kompromi’ akibat pertarungan kaum sekular-liberal dengan umat Islam. Di satu sisi, umat Islam dengan serangkaian demontrasinya begitu lantang menyerukan pembubaran Ahmadiyah. Di sisi lain, kaum sekular-liberal—dengan dukungan media sekular dan asing—terus-menerus memprovokasi umat Islam dan menekan Pemerintah untuk tidak membubarkan Ahmadiyah.

Kerasnya kelompok sekular-liberal dan semakin beraninya mereka menyuarakan liberalisasinya di Indonesia seharusnya semakin menyadarkan umat Islam betapa semakin lama mereka bisa semakin kuat jika dibiarkan. Pasalnya, mereka didukung penuh Barat. Bahkan mereka sesungguhnya hanyalah alat Barat. Sebabnya, setelah Perang Dingin berakhir, Barat memiliki pandangan dan kebijakan khusus terhadap Islam. Islam dipandang musuh Barat berikutnya setelah runtuhnya Komunisme.

Karena itulah, berbagai upaya dilakukan Barat untuk ‘menjinakkan’ dan melemahkan Islam. Salah satu adalah dengan melakukan liberalisasi Islam besar-besaran di Indonesia dan Dunia Islam lainnya. David E. Kaplan menulis, AS telah menggelontorkan dana puluhan juta dolar dalam rangka kampanye untuk mengubah masyarakat Muslim sekaligus mengubah Islam itu sendiri. Menurut Kaplan, Gedung Putih telah menyetujui strategi rahasia, yang untuk pertama kalinya AS memiliki kepentingan nasional untuk mempengaruhi apa yang terjadi di dalam Islam. Sekurangnya di 24 negara Muslim, AS secara diam-diam telah mendanai radio Islam, acara-acara TV, kursus-kursus di sekolah Islam, pusat-pusat kajian, workshop politik, dan program-program lain yang mempromosikan Islam moderat (versi AS). (Terjemahan dari David E. Kaplan, Hearts, Minds, and Dollars, www.usnews.com, 4-25-2005).

Sejumlah LSM juga dijadikan alat Barat untuk menikam Islam dan kaum Muslim. Salah satu lembaga asing yang sangat aktif dalam menyebarkan paham liberalisme dan pluralisme agama di Indonesia adalah The Asia Foundation (TAF). The Asia Foundation saat ini mendukung sekaligus mendanani lebih dari 30 LSM yang mempromosikan nilai-nilai Islam ‘liberal’, di antaranya: 1. Yayasan Desantara, 2. Fahmina Institute, 3. International Center for Islam Pluralism (ICIP), 4. Indonesia Conference on Religion and Peace (ICRP), 5. Institut Arus Informasi (ISAI), 6. Jaringan Islam Liberal (JIL), 7. Paramadina, 8. Pusat Studi Wanita-UIN, 9. Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS), dan 10. Wahid Institute. (Husaini, 2007)

Lebih dari itu, kebijakan untuk mengubah kurikulum dan pemikiran Islam juga pernah diungkapkan oleh Menhan AS, Donald Rumsfeld. “AS perlu menciptakan lembaga donor untuk mengubah kurikulum pendidikan Islam yang radikal menjadi moderat… (Republika, 3/12/2005).

Umat Harus Bersatu

Menghadapi menguatnya arus liberalisasi di Indonesia akhir-akhir ini, yang puncaknya adalah pembelaan mati-matian kelompok sekular-liberal terhadap Ahmadiyah hingga kemudian memicu Insiden Monas, dalam sebuah wawancaranya, Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia Ustadz Ismail Yusanto mengingatkan adanya pihak-pihak tertentu yang berusaha memecah-belah umat Islam dengan memanfaatkan Insiden Monas ini. “Nah, umat Islam, ormas Islam dan tokoh-tokohnya harus bersatu-padu, dan tidak boleh bercerai-berai,” ujar Ustadz Ismail. (Hizbut-tahrir.or.id, 9/6/2008).

Persatuan umat Islam, selain jelas diperlukan, juga diwajibkan oleh syariah. Allah SWT berfirman:

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا

Berpegang teguhlah kalian pada tali (agama) Allah dan janganlah bercerai-berai… (QS Ali Imran [3]: 103).

Umat Islam tidak hanya dituntut bersatu memegang teguh agama Allah, tetapi juga bersatu dalam menghadapi musuh-musuh Islam dan kaum Muslim. Mereka adalah orang-orang kafir yang saat ini gencar melakukan liberalisasi di tengah-tengah kaum Muslim di segala bidang: agama, ekonomi, politik, pendidikan, sosial, kebudayaan dll. Karena itu, umat Islam harus selalu waspada, karena Allah SWT telah memperingatkan:

وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلاَ النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ

Kaum Yahudi dan Nasrani tidak akan pernah rela kepadamu (Muhammad) hingga kamu mengikuti agama/jalan hidup mereka… (QS al-Baqarah [2]: 120).[]

KOMENTAR:

Ustadz Ba’asyir: SKB Ahmadiyah Masih Berpotensi Merusak Islam (Eramuslim.com, 10/6/2008).

Artinya, Pemerintah cenderung membiarkan Islam dirusak dan akidah umat diacak-acak.

Juni 14, 2008

Bagaimana Status Harta Perampok Kekayaan Negara?

Diarsipkan di bawah: Dakwah — luqman81 @ 9:05 am
Tags:

Soal:

Bagaimana status harta perampok kekayaan negara dan harta-harta pejabat yang diperoleh dengan cara haram? Bolehkah harta tersebut dimanfaatkan?

Jawab:

Harta pada dasarnya tidak bisa dikategorikan halal atau haram dengan sendirinya. Kategori itu baru ada karena faktor cara yang digunakan untuk mengumpulkan harta (kayfiyyah yuhazu fîhâ al-mâl). Jika caranya dibenarkan oleh syariah, misalnya, cara-cara yang lazim digunakan untuk mendapatkan harta (asbâb at-tamalluk) yang telah ditetapkan oleh syariah—seperti bekerja (menghidupkan tanah mati, mengeluarkan isi perut bumi, berburu, jasa broker, mudhârabah, musâqât dan jasa kontrak), waris, kebutuhan akan harta karena terdesak, pemberian negara, harta yang diperoleh tanpa kompensasi—maka status harta tersebut halal. Tentu, itu karena seseorang mengumpulkan harta tersebut dengan cara yang dibenarkan syariah. Namun, jika caranya tidak ditetapkan oleh syariah, misalnya, syariah menyatakan sebaliknya, maka saat itu status harta tersebut haram. Dengan kata lain, itu karena orang tersebut mengumpulkan harta dengan cara yang tidak dibenarkan oleh syariah.

Karena itu, harta yang dimiliki dengan salah satu sebab kepemilikan (sabab at-tamalluk) yang sah menurut syariah, atau dimiliki melalui proses pengelolaan (kayfiyyah at-tasharruf) yang syar‘i, yang memang dibenarkan oleh syariah untuk mengembangkan harta, maka dalam kedua kategori ini, harta tersebut statusnya halal. Dengan kata lain, status pengumpulannya sah menurut ketentuan syariah. Namun, jika menyalahi kedua cara tersebut, yaitu sebab kepemilikan atau pengelolaan kepemilikan, maka status harta tersebut haram. Sebab, cara pengumpulannya tidak syar‘i, baik telah dinyatakan terlarang oleh Pembuat syariah (Asy-Syâri‘), seperti ghashab atau mencuri, ataupun yang dinyatakan bertentangan, seperti Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi. Semuanya itu merupakan cara yang diharamkan serta termasuk cara pengumpulan harta yang tidak dibenarkan syariah. Harta yang dimiliki dengan cara tersebut juga merupakan harta yang diharamkan.

Inilah ketentuan umum tentang status hukum harta kekayaan seseorang, yang halal dan haramnya ditentukan oleh cara (kayfiyyah wa asbâb) yang digunakan untuk mengumpulkan dan mengembangkannya.

Khusus mengenai kekayaan para penguasa, pejabat dan pengawai negeri yang diperoleh dengan cara haram, secara umum disebut mâl al-ghulûl, baik yang diperoleh dari kekayaan negara maupun rakyat. Harta haram tersebut bisa dikategorikan berdasarkan cara (proses) pengumpulannya, antara lain, sebagai berikut:

1- Risywah (suap): Setiap harta yang diberikan kepada kepala negara, kepala daerah, hakim, jaksa atau pegawai negeri biasa agar urusan yang harus mereka selesaikan dapat diselesaikan, yang semestinya untuk itu tidak harus membayar. Pendapatan penguasa, pejabat dan pengawai negeri dari jalan seperti ini hukumnya haram.1 Suap bisa terjadi sebagai kompensasi untuk: (1) memenuhi urusan tertentu, yang harus dipenuhi oleh penguasa, pejabat atau pengawai negeri, yang seharusnya tanpa kompensasi; (2) tidak memenuhi urusan tertentu, yang harus dipenuhi oleh penguasa, pejabat atau pengawai negeri; (3) melakukan aktivitas yang menghalangi negara untuk melaksanakan urusan tertentu.

2- Hadiah dan hibah: Setiap harta yang diberikan kepada kepala negara, kepala daerah, hakim, jaksa atau pegawai negeri biasa sebagai hadiah atau hibah, dalam rangka memenuhi urusan tertentu jika tiba saatnya. Status hadiah dan hibah ini pun sama dengan suap. Hukumnya haram, sebagaimana larangan Nabi saw. terhadap Ibn al-Utabiyyah, dalam hadis al-Bukhari dan Muslim dari Abi Hamid as-Sa‘idi.2

3- Harta yang diperoleh karena faktor kedudukan dan kekuasaan dengan cara paksa: Harta yang dikuasai oleh para penguasa, pejabat, kroni dan kerabat mereka, termasuk pengawai negeri biasa dengan memanfaatkan kedudukan dan kekuasaannya, baik bersumber dari harta dan tanah negara, maupun harta dan tanah rakyat. Ini juga termasuk harta haram berdasarkan hadis al-Bukhari dan Muslim.3

4- Komisi (Samsarah wa ‘Amulah): Harta yang dikumpulkan oleh para penguasa, pejabat, kroni dan kerabat mereka, termasuk pengawai negeri biasa sebagai komisi dari perusahaan asing, nasional atau individu, sebagai kompensasi dari kesepakatan atau transaksi antara negara dengan mereka. Ini juga termasuk harta haram berdasarkan hadis Muadz bin Jabal.

5- Korupsi (Ikhtilâs): Harta negara yang dikorupsi oleh para penguasa, pejabat dan pengawai negeri biasa, yang berada di bawah kontrol dan pengelolaan mereka untuk melakukan aktivitas atau menjalankan proyek tertentu. Ini juga termasuk harta haram.

6- Harta haram lainnya: Seperti harta yang diperoleh dari hasil riba, judi atau investasi yang diharamkan.

Pertanyaan berikutnya adalah, apakah harta-harta haram tersebut boleh dimanfaatkan? Jika boleh, siapa yang boleh memanfaatkan, dan bagaimana cara memanfaatkannya?

Dalam hal ini ada empat pendapat. Pertama: pendapat Imam asy-Syafii, yang menyatakan bahwa harta haram tersebut sama sekali tidak boleh dimanfaatkan. Menurutnya, harta tersebut hanya boleh disimpan dan dibiarkan. Kedua: pendapat Fudhail bin Iyadh, yang menyatakan, bahwa harta tersebut tidak boleh dimanfaatkan, dan harus dibuang ke laut atau dimusnahkan. Ketiga: pendapat Ibn Rajab al-Hanbali, yang menyatakan, bahwa harta tersebut hanya boleh disedekahkan.4 Keempat: pendapat Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dan Syaikh Abd al-Qadim Zallum, yang menyatakan bahwa harta tersebut boleh dimanfaatkan, bergantung caranya, apakah dibenarkan oleh syariah atau tidak. Alasannya, karena harta tersebut tidaklah haram atau halal dengan sendirinya, dan terus-menerus. Namun, yang menyebabkan haram atau halal adalah cara memanfaatkan dan mengumpulkannya.5

Menurut saya, pendapat Imam asy-Syafii memang paling aman. Namun, ini bertentangan dengan fakta harta yang hukum asalnya untuk dimanfaatkan. Karena itu, pendapat ini pun, menurut hemat saya, kurang tepat. Yang lebih ekstrem lagi adalah pendapat al-Fudhail, karena bukan saja harta haram tersebut tidak boleh dimanfaatkan, melainkan harus dibuang ke laut dan dimusnahkan. Menurut Ibn Rajab, pandangan ini justru menyalahi larangan Nabi saw. untuk tidak menyia-nyiakan dan merusak harta benda. Pendapat Ibn Rajab sendiri, yang menyatakan bahwa harta haram tersebut boleh dimanfaatkan untuk sedekah, menurut saya, juga merupakan pendapat yang lemah. Sebab, sedekah bukan merupakan bentuk tasharruf (pemanfaatan harta) yang dibenarkan oleh syariah kepada tuan harta tersebut.6

Karena itu, pendapat yang paling kuat adalah pendapat Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dan Syaikh Abd al-Qadim Zallum, bahwa harta tersebut boleh dimanfaatkan, tetapi harus dengan cara pemanfaatan yang dibenarkan oleh syariah. Dalam hal ini, syariah telah menetapkan ketentuan sebagai berikut:

1- Suap (risywah), hadiah, hibah, komisi (samsarah wa ‘amulah) dan korupsi (ikhtilâs): Harta-harta ini harus diserahkan oleh tuannya—sengaja saya tidak sebut mereka sebagai pemilik, karena memang mereka bukan pemiliknya, dan harta tersebut juga bukan hak milik mereka—kepada Baitul Mal negara Khilafah, atau disita oleh negara Khilafah untuk dimasukkan ke Baitul Mal. Setelah itu, status harta tersebut telah menjadi harta kekayaan negara, dan Khalifah berhak menyalurkan kepada siapapun warga negara yang memang berhak untuk mendapatkannya. Pada saat itu, harta tersebut statusnya berubah menjadi halal bagi siapapun warga negara yang mendapatkannya. Sebab, pemberian (santunan) negara merupakan cara mendapatkan harta yang dibenarkan oleh syariah.

2- Harta yang diperoleh karena faktor kedudukan dan kekuasaan, yang diperoleh dengan cara-cara pemaksaan, serta harta haram lainnya. Dalam hal ini, harus dilihat terlebih dulu: Jika harta tersebut diketahui pemiliknya maka harus dikembalikan kepada pemiliknya. Namun, jika pemiliknya tidak diketahui maka harta tersebut harus disita dan diserahkan kepada Baitul Mal negara Khilafah. Setelah itu, otoritas pemanfaatannya menjadi hak dan otoritas Khalifah. Siapapun warga negara yang mendapatkanya sebagai pemberian (santunan) negara, maka harta tersebut pun halal baginya.

Inilah ketentuan syariah, yang terkait dengan pemanfaatan (tasharruf) harta haram para penguasa dan pejabat negara, serta pengawai negeri. Semuanya itu akan bisa direalisasikan di tangan Khalifah yang melaksanakan syariah Islam. Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb. []

Catatan Kaki:

1 Lihat, HR at-Tirmidzi dari Abdullah bin ‘Amru; H.R. Ahmad dari Tsauban; dan HR Abu Dawud dari Abu Hurairah.

2 Lihat, HR Bukhari, no. 6639; HR Muslim, no. 3413; HR Ahmad, no. 22492.

3 Lihat, HR Bukhari, no. 2959; HR Muslim, no. 3022.

4 Lihat, Dr. Musthafa al-Bugha wa Muhyiddin Mistu, Al-Wafi fi Syarh al-Arba’in an-Nawawiyyah, Dar Ibn Katsir, Beirut, cet. XIV, 2004, hal. 82.

5 Lihat, Jawab-Soal yang dikeluarkan tanggal; Syaikh Abd al-Qadim Zallum, al-Amwal fi Daulat al-Khilafah, Dar al-‘Ilm li al-Malayin, Beirut, cet. III, 1988, hal. 111-116.

6 Imam al-Qurthubi juga berpendapat, bahwa harta haram tidak boleh dimanfaatkan, termasuk disedekahkan, karena sedekah merupakan bentuk pemanfaatan (tasharruf), sementara tasharruf hanya boleh dilakukan terhadap harta yang halal. Lihat, Ibn Hajar, Fath al-Bari, Dar al-Ma’rifah, Beirut, 1379, juz III, hal. 279.

Juni 12, 2008

Haruskah Khilafah Ditegakkan dengan Jihad?

Diarsipkan di bawah: Dakwah — luqman81 @ 4:46 am
Tags:

Soal:

Ada yang berpendapat bahwa Khilafah tidak akan tegak, kecuali dengan jihad. Benarkah demikian? Apakah jihad juga merupakan metode dakwah?

Jawab:

Pertama: harus didudukkan dulu, bahwa dakwah, jihad dan Khilafah adalah tiga hukum syariah yang sama-sama wajib atas setiap kaum Muslim. Meskipun ketiganya sama-sama wajib atas kaum Muslim, masing-masing merupakan hukum syariah yang berbeda; sekalipun satu sama lain saling terkait. Ini sebagaimana karakteristik hukum syariah secara umum; satu sama lain tidak bisa dipisah, karena merupakan satu kesatuan sistem. Namun, mencampuradukkan satu-sama lain juga tidak proporsional.

Kedua: syariah menetapkan bahwa jihad tidak lain kecuali berperang di jalan Allah dalam rangka menjunjung tinggi kalimah-Nya, baik secara langsung maupun tidak. Inilah pendapat jumhur fukaha, termasuk empat mazhab.1 Memang, ada sejumlah ayat makkiyah yang menyebut kata jihad, yang notabene turun sebelum turunnya perintah berperang, yaitu: QS al-’Ankabut [29]: 6, 8 dan 69, Luqman [31]: 15, dan an-Nahl [16]: 110. Namun, dalam ayat-ayat tersebut—kecuali dalam QS an-Nahl [16]: 110—kata jihad berkonotasi bahasa (al-ma‘na al-lughawi), yaitu mengerahkan seluruh kemampuan.2 Adapun dalam kasus QS an-Nahl [16]: 110, kebanyakan ahli tafsir menyatakan bahwa ayat ini adalah ayat Madaniyah yang terdapat di dalam surah Makkiyah.3 Dengan kata lain, konotasi kata jihad di dalam surat-surat Makkiyah tersebut tidak seperti yang dikemukakan oleh al-Buthi, yang menurutnya bisa juga berarti dakwah.

Ketiga: jihad mempunyai metode, hukum dan adab yang khas. Di antara metodenya, disebutkan dalam hadis riwayat Muslim dari Sulaiman bin Buraidah dari bapaknya, yang menyatakan bahwa jihad harus dilakukan sebagai alternatif terakhir, yaitu setelah kaum kafir yang hendak diperangi tidak mau menerima dakwah (ajakan) untuk memeluk Islam, atau tunduk di dalam pemerintahan (Khilafah) Islam, dengan kewajiban membayar jizyah.4 Ini dipertegas oleh hadis lain, yaitu riwayat ath-Thabrani dari Ali bin Abi Thalib, bahwa dakwah merupakan salah satu metode yang harus ditempuh, sebelum berjihad.5 Namun, tidak berarti bahwa dakwah sama dengan jihad, dan begitu sebaliknya; meski dua-duanya merupakan hukum syariah yang terkait dengan metode untuk mengemban dan menyebarkan Islam ke seluruh dunia. Yang benar, masing-masing tetap wajib atas kaum Muslim, sesuai dengan peruntukan dan proporsinya.

Keempat: dakwah, meski sama dengan jihad sebagai hukum syariah yang terkait dengan metode untuk mengemban dan menyebarkan Islam, peruntukan dan proporsinya berbeda. Dakwah adalah metode untuk mengubah pemikiran, perasaan dan sistem kufur yang ada di tengah masyarakat, agar menjadi pemikiran, perasaan dan sistem Islam; sementara pemikiran, perasaan dan sistem itu sendiri adalah sesuatu yang bersifat non-fisik. Karena itu, Allah memerintahkan:

ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ

Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. (QS an-Nahl [16]: 125).

Menyeru ke jalan Tuhanmu—dengan hikmah, maw‘izhah hasanah dan mujâdalah billati hiya ahsan—adalah menyeru ke jalan Allah (dakwah) dengan menggunakan kekuatan intelektual. Sebab, hikmah yang dimaksud di sini adalah argumentasi logis; maw‘izhah hasanah adalah menyeru akal dengan mempengaruhi hati, dan menyeru hati dengan mempengaruhi akal; sementara mujadalah billati hiya ahsan adalah meruntuhkan logika dan argumentasi lawan, dengan membangun logika dan argumentasi yang baru. Dengan kata lain, perintah dakwah tersebut merupakan perintah yang terkait dengan aktivitas non-fisik, yaitu aktivitas intelektual.

Kelima: Khilafah adalah hukum syariah yang terkait dengan kepemimpinan umat Islam di seluruh dunia untuk melaksanakan hukum Islam di dalam negeri dan mengemban Islam ke seluruh dunia. Khilafah juga merupakan entitas politik Islam yang berfungsi untuk melaksanakan semua pemahaman, standarisasi dan keyakinan Islam yang telah diterima dan diyakini oleh umat Islam. Sebagai pelaksana pemahaman, standarisasi dan keyakinan Islam yang telah diterima dan diyakini oleh umat Islam, entitas politik tersebut tidak mungkin terwujud, kecuali setelah pemahaman, standarisasi dan keyakinan yang telah diterima dan diyakini oleh umat saat ini berubah: dari pemahaman, standarisasi dan keyakinan yang tidak bersumber dan bertentangan dengan Islam menjadi pemahaman, standarisasi dan keyakinan yang bersumber dan sesuai dengan Islam. Karena itu, aktivitas menegakkan Khilafah juga bukan merupakan aktivitas fisik, melainkan aktivitas intelektual dan politik.

Dari fakta-fakta di atas, dengan mudah bisa disimpulkan, bahwa dakwah untuk menegakkan kembali Khilafah adalah dakwah yang bersifat intelektual (fikriyyah) dan politik (siyâsiyyah). Selain itu, fakta sirah Rasulullah saw. juga menunjukkan hal yang sama. Meski didukung oleh orang-orang berpengaruh (ashhab fa’aliyyah), seperti Umar, Hamzah, Abu Bakar as-Shiddiq, dan lain-lain, juga orang-orang yang mempunyai kekuatan (ahl al-quwwah) seperti suku Aus dan Khazraj, Rasulullah saw. tidak pernah melakukan perlawanan secara fisik, sekalipun mereka siap dan mampu melakukannya. Padahal dakwah Nabi saw. ketika itu menghadapi fitnah, ujian bahkan pemboikotan secara fisik. Satu-satunya alasan Nabi saw., bukan karena tidak mampu, tetapi karena Beliau berpegang teguh pada perintah dan larangan Allah. Pada saat itu, belum ada perintah untuk melakukan perlawanan (berperang). Pada saat yang sama, sepanjang 13 tahun di Makkah, Nabi saw. terus-menerus melakukan aktivitas intelektual dan politik. Inilah karakteristik dakwah Rasulullah saw.

Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa jihad bukanlah metode dakwah untuk menegakkan Khilafah. Jika ada yang berpendapat bahwa Khilafah tidak akan tegak kecuali dengan jihad, maka pendapat ini bertentangan dengan fakta jihad, dakwah dan Khilafah itu sendiri. Selain itu, ia juga bertentangan dengan metode dakwah Rasul untuk mewujudkan Negara Islam yang pertama di Madinah. Betul bahwa dakwah, jihad dan Khilafah adalah hukum syariah yang sama-sama wajib bagi setiap Muslim. Namun, masing-masing ada peruntukan dan proporsinya sendiri-sendiri; meski ketiga-tiganya saling terkait satu sama lain. Wallâhu a‘lam.

Catatan Kaki:

  1. Ibn ‘Abidin, Hâsyiyah Ibn ‘Abiddîn, III/336; al-Kasani, Badai’ as-Shanai’, VII/97; as-Syaikh Muhammad ‘Ilyasy, Manh al-Jalîl, Mukhtashar Sayyidi Khalîl, III/135; Ibn Qudama, Al-Mughni, X/375; as-Syirazi, Al-Muhadzdzab, II/227.

  2. Muhammad Khair Haikal, Al-Jihâd wa al-Qitâl fî as-Siyâsah as-Syar‘iyyah, I/40.

  3. Ath-Thabari, Tafsîr ath-Thabari, X/65.

  4. HR Muslim, Shahîh Muslim, no. hadits 3261.

  5. Al-Haitsami, Majma‘ az-Zawâ’id, V/305. Beliau berkomentar, rijal hadisnya tsiqqah (terpercaya).

Benarkah Khilafah Tak Ada Dalam Nash Syariah?

Diarsipkan di bawah: Dakwah — luqman81 @ 4:35 am
Tags:

Soal:

Benarkah sistem Khilafah hanyalah hasil ijtihad para Sahabat? Benarkah Khilafah tidak pernah dinyatakan dalam nash syariah? Benarkah sistem Khilafah akan menyebabkan disintegrasi dalam keragaman agama?

Jawab:

Harus dibedakan antara ijtihad Sahabat dan Ijmak Sahabat. Ijmak Sahabat adalah kesepakatan para Sahabat terhadap hukum perbuatan tertentu, baik dalam bentuk tindakan maupun ucapan, bahwa hukum tersebut merupakan hukum syariah. Hukum tersebut mereka sepakati karena mereka sama-sama melihat atau mendengarnya dari Nabi saw., baik melalui ucapan, tindakan maupun sukut Beliau; tetapi mereka tidak meriwayatkan dalilnya. Hanya saja, dengan diriwayatkannya hukum tersebut, berarti ada dalil yang menyatakannya meski tidak mereka kemukakan.

Karena itu, Ijmak Sahabat jelas berbeda dengan ijtihad Sahabat. Pasalnya, ijtihad Sahabat adalah ijtihad salah seorang Sahabat, yang bisa jadi diingkari oleh Sahabat lain. Pada titik ini, ijtihad yang dijadikan keputusan oleh seorang Sahabat yang menjadi Khalifah, yang diamini oleh para Sahabat dan rakyatnya, juga tetap tidak bisa dianggap sebagai ijmak; meski dua kriteria yang lainnya terpenuhi, yaitu kejadiannya: (1) masyhur di kalangan Sahabat; (2) seharusnya diingkari oleh pihak yang seharusnya mengingkari, tetapi tidak.1 Sebab, para Sahabat sepakat, bahwa perintah dan larangan Khalifah itu wajib dilaksanakan, lahir dan batin.

Sebagai contoh, ketika menjadi khalifah, Abu Bakar ra. menetapkan tiga kali talak dengan sekali ucapan, “Aku mentalak kamu dengan talak tiga,” sebagai talak sekali. Pada waktu itu, Umar dan para Sahabat yang lain mengikutinya. Namun, ketika Umar menjadi khalifah, tiga kali talak dengan sekali ucapan tersebut ditetapkan sebagai talak tiga. Para Sahabat yang lain mengikutinya. Apa yang ditetapkan baik oleh Abu Bakar maupun Umar ini adalah contoh ijtihad Sahabat. Ijtihad ini diikuti oleh para Sahabat bukan karena mereka semuanya sepakat pada hukumnya, melainkan karena mereka sepakat, bahwa keputusan Khalifah itu wajib dilaksanakan, lahir dan batin. Ini berbeda dengan Ijmak Sahabat. Dalam hal ini, mereka semua sepakat, dan tak seorang pun di antara mereka—sebagai orang yang layak mengingkarinya—yang menolaknya.2

Karena itu, hukum tentang wajibnya mengangkat seorang imam atau khalifah untuk menggantikan Rasul dalam mengurus urusan agama dan dunia yang disepakati oleh para Sahabat di Saqifah Bani Sa’idah adalah Ijmak Sahabat.3 Ini jelas berbeda dengan ijtihad Sahabat. Dalam hal ini, tidak ada seorang pun Sahabat yang mengingkari kewajiban tersebut. Jika dalam satu atau dua riwayat dinyatakan ada yang mengingkarinya, pengingkaran tersebut bukan mengingkari hukumnya, melainkan mengingkari orang yang menjadi khalifah.

Dengan demikian, jelas bahwa sistem Khilafah bukan merupakan hasil ijtihad para Sahabat. Belum lagi, nash-nash al-Quran dan hadis juga telah banyak menyatakannya, baik secara sharîh maupun ghayr sharîh.

Pertama: istilah khilafah dan khalifah itu sendiri bukan buatan Sahabat, apalagi fuqaha’, melainkan istilah yang telah diadopsi oleh Rasulullah, sebagaimana dalam hadis-hadis:

وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِيْ وَسَتَكُوْنُ خُلَفَاءَ فَتَكْثُرُ

Bahwa tidak ada nabi setelahku dan akan ada para khalifah, jumlah mereka pun banyak.4

تَكُونُ النُّبُوَّةُ فِيكُمْ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلافَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ….ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ثُمَّ سَكَتَ

“Akan ada di tengah-tengah kalian era Kenabian, dengan kehendak Allah ia akan tetap ada, kemudian Dia pun mencabutnya, jika Dia berkehendak untuk mencabutnya. Kemudian akan ada Khilafah yang mengikuti tuntunan Kenabian….Selanjutnya akan ada Khilafah yang mengikuti tuntunan Kenabian.” Lalu Beliau pun diam.5

Masih banyak hadis lain yang menggunakan kedua istilah tersebut secara sharîh (jelas), yaitu khulafa’ (jamak dari khalîfah) dan khilâfah.

Kedua: Nabi saw. bukan saja menyebut kedua istilah tersebut, tetapi juga menyebutkan kewajiban yang menyertainya, yaitu berbaiat kepada khalifah jika ia ada, dan tentu saja juga termasuk kewajiban untuk mengangkatnya jika ia tidak ada:

قَالُوا فَمَا تَأْمُرُنَا قَالَ فُوا بِبَيْعَةِ الأَوَّلِ فَالأَوَّلِ

Mereka bertanya, “Apa yang Anda perintahkan kepada kami?” Beliau menjawab, “Tunaikanlah baiat kepada khalifah yang pertama, seterusnya yang pertama.6

Hadis ini merupakan kelanjutan dari hadis tentang akan datangnya para khalifah yang akan menggantikan Nabi Muhammad saw. untuk mengurus urusan agama dan dunia, sepeninggal Beliau, setelah Beliau menyatakan tidak akan ada lagi nabi setelah Beliau.

Ketiga: Nabi saw. bahkan mengancam siapa saja yang di atas pundaknya tidak ada baiat, jika dia mati, matinya dinyatakan sebagai mati Jahiliah; baik dia tidak berbaiat kepada khalifah, atau melepaskan baiat dari khalifah ketika khalifah tersebut ada, maupun tidak adanya baiat di atas pundaknya akibat tiadanya khalifah. Beliau bersabda:

وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً

Siapa saja yang mati, sementara di atas pundaknya tidak ada baiat (kepada seorang khalifah), maka dia mati dalam keadaan mati Jahiliah.7

Keempat: selain nash-nash hadis yang secara sharîh menyatakan Khilafah dan khalifah, berikut kewajiban untuk membaiatnya jika ada dan mengangkatnya jika tidak ada, berikut ancaman bagi siapa saja yang tidak melakukannya, nash-nash syariah juga menyatakan secara ghayr sharîh, yaitu melalui dalâlah iltizâm atau mafhûm muwâfaqah, yang kedudukannya sama dengan nash yang sharîh. Dalam firman-Nya, Allah menyatakan:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي اْلأَمْرِ مِنْكُمْ

Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, Rasul-Nya dan pemimpin di antara kalian. (QS an-Nisa’ [4]: 59).

Perintah untuk menaati uli al-amr dalam ayat ini adalah menaati seorang pemimpin Muslim yang menaati seluruh perintah dan larangan Allah dan Rasul-Nya, yakni pemimpin yang menerapkan seluruh hukum syariah dalam pemerintahannya. Itu tak lain adalah khalifah, dengan sistem Khilafahnya. Jika khalifah dengan sistem Khilafahnya itu tidak ada, maka wajib diadakan. Pasalya, tidak mungkin perintah untuk menaatinya itu bisa dilakukan jika orang yang seharusnya ditaati itu tidak ada. Dengan kata lain, perintah untuk menaati uli al-amri (khalifah dengan sistem Khilafahnya) itu sekaligus meniscayakan adanya orang dan sistemnya. Jika tidak ada maka wajib diadakan sehingga ketaatan kepadanya bisa dilaksanakan. Inilah dalâlah iltizâm atau mafhûm muwâfaqah dari nash di atas.8

Ini saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa pendapat orang, kelompok atau organisasi yang menyatakan status khalifah dan Khilafah hanyalah ijtihad para Sahabat dan tidak pernah dinyatakan oleh nash adalah pendapat yang batil dan menyesatkan. Sebab, para Sahabat paham betul, apa yang dinyatakan oleh nash tidak mungkin mereka ijtihadi sehingga mereka berselisih. Sebagai contoh, para Sahabat tidak pernah berijtihad, dengan menentukan hukum yang berbeda, ketika Nabi saw. sudah menyatakan:

مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ

Siapa saja yang telah mengubah agamanya (murtad), bunuhlah.9

Mereka sepakat, bahwa sanksi hukum bagi orang murtad adalah hukuman mati. Karena itu, jumhur ulama sepakat, jika nash telah menyatakan hukum suatu perkara, maka tidak boleh lagi ada ijtihad.

لاَ اِجْتِهَادَ مَعَ وُرُوْدِ النَّصِّ

Tidak boleh ada ijtihad (terhadap hukum tertentu) ketika hukum tersebut telah dinyatakan di dalam nas.

Karena itu, pendapat orang, kelompok atau organisasi tersebut bukan saja batil dan menyesatkan, tetapi juga tidak ada nilainya di dalam syariah. Bukan saja karena bertentangan dengan nash syariah dan konsensus seluruh ulama kaum Muslim, kecuali kelompok sempalan (seperti Hisyam al-Fuwathi dan an-Nadzam dari sekte Muktazilah serta an-Najadat dari sekte Khawarij), yang notabene akidahnya mereka tolak, tetapi juga bertentangan dengan fakta dan realitas sejarah Islam.

Pendapat orang, kelompok atau organisasi tersebut, diakui atau tidak, merupakan bentuk penolakan terhadap hukum Allah yang ma‘lûm min ad-dîn bi ad-dharûrah (sudah diyakini sebagai ajaran agama yang urgen), ketika sistem Khilafah tersebut disebut-sebut mengancam disintegrasi dalam keragaman agama. Artinya, sistem pemerintahan Islam (Khilafah), yang notabene merupakan hukum Allah yang ma’lûm min ad-dîn bi ad-dharûrah itu, dianggap tidak cocok dan tidak layak diterapkan karena akan menyebabkan konflik horisontal, yaitu perang agama. Padahal kenyataannya tidak demikian. Umat Islam, Kristen dan Yahudi terbukti lebih dari 500 tahun hidup aman, damai dan tenteram di bawah naungan Khilafah.

Pada akhirnya, kita berdoa semoga Allah menyelamatkan Islam, kita dan seluruh umat Muhammad dari semua bentuk konspirasi untuk menyesatkan dan menghancurkan mereka, dan dari fitnah orang atau kelompok yang menjual agamanya demi mendapatkan sedikit kenikmatan dunia, baik harta, tahta maupun wanita, yang belum tentu didapatkannya.

Wallâhu Rabb al-Musta‘ân, wa ilayhi at-tâkilan. [Ust. Hafidz Abdurrahman]

Catatan kaki:

1 Ibn Hazm, Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, Dar al-Hadits, Kaero, cet. I, 1404 H, IV/539; as-Sarakhsi, Al-Mabsûth, Dar al-Ma’rifah, Beirut, 1406 H, XXVII/126;

2 Al-Baihaqi, As-Sunan al-Kubrâ, VII/334; Rawwas Qal’ah Jie, Mawsû‘ah Fiqh Umar bin al-Khaththab, Dar an-Nafa’is, Beirut, cet. V, hlm. 1997, hlm. 628.

3 Ibn Katsir, Al-Bidâyah wa an-Nihâyah, Bait al-Afkar ad-Duwaliyyah, Lebanon, cet. I, 2004, I/807-815.

4 Muslim, Shahîh Muslim, Dar Ihya’ at-Turats al-’Arabi, Beirut, tt., III/1471; al-Baihaqi, As-Sunan al-Kubrâ, Maktabah Dar al-Baz, Makkah, 1994, VIII/144.

5 Ahmad, Musnad Ahmad, hadis no. 17680.

6 Al-Bukhari, Shahîh al-Bukhâri, no. 3196; Muslim, Shahîh Muslim, no. 3429; Ahmad, Musnad Ahmad, no. 7619.

7 Muslim, Shahîh Muslim, no. 3441.

8 Mahmud al-Khalidi, Ma‘âlim al-Khilâfah fî al-Fikr as-Siyâsi al-Islâmi, Dar al-Jil, Beirut, cet. I, 1984, hlm. 48-49.

9 Al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, dll.

Halaman Berikutnya »

Blog pada WordPress.com.